Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Yura Syahrul
23/8/2016, 20.51 WIB

Hasil kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) selama dua bulan awal ini terhitung sangat minim. Menteri Keuangan Sri Mulyani menengarai beberapa penyebab persoalan tersebut. Namun, dia optimistis, perolehan dana dari hasil kebijakan itu akan melonjak pada bulan September nanti.

Berdasarkan situs Ditjen Pajak, hingga Selasa ini (23/8), jumlah harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 53,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas deklarasi harta, baik di dalam dan luar negeri, sebesar Rp 51,4 triliun dan repatriasi harta Rp 1,71 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan deklarasi dan repatriasi dana dari hasil amnesti pajak masing-masing sebesar Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.

Alhasil, penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan tersebut saat ini baru sebesar Rp 1,06 triliun. Jumlahnya baru 0,6 persen dari target penerimaan negara dari program tersebut pada tahun ini sebesar Rp 165 triliun. (Baca: Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap)

Sri Mulyani mengakui masih minimnya perolehan dana hasil amnesti pajak itu. Penyebabnya, berdasarkan konsultasinya dengan berbagai pihak adalah para wajib pajak besar masih membutuhkan waktu untuk mengatur persoalan hukum. Hal ini terkait dengan banyaknya harta yang dimiliki wajib pajak itu di luar negeri.

Jadi, ketika persoalan hukum itu sudah tuntas, para wajib pajak kakap tersebut akan mengikuti program amnesti pajak dan memboyong hartanya ke dalam negeri. Sri Mulyani pun optimistis, perolehan dana amnesti pajak akan melonjak pada September nanti.

Optimisme itu sejalan dengan akan berakhirnya periode triwulan pertama amnesti pajak yang menawarkan tarif tebusan lebih rendah. “Diperkirakan jumlah besar akan masuk bulan September karena mau rate (tarif tebusan) rendah dan pada saat sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legal-nya agar bisa sesuai dengan tax amnesty,” kata Sri Mulyani di Jakarta,Selasa (23/8).

Sekadar informasi, tarif tebusan deklarasi harta di luar negeri pada periode triwulan pertama (1 Juli-30 September 2016) sebesar 4 persen. Sedangkan tarif tebusan deklarasi harta di dalam negeri dan mengalihkan hartanya ke dalam negeri (repatriasi) sebesar 2 persen. (Baca: Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia)

Besaran tarifnya meningkat pada periode kedua (1 Oktober-31 Desember 2016) masing-masing sebesar 6 persen dan 3 persen. Adapun pada periode ketiga (1 Januari-31 Maret 2017) sebesar 10 persen dan 5 persen.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Canter berpendapat, wajib pajak masih menunggu peraturan lain untuk mengikuti program amnesti pajak. “Banyak pemilik aset besar butuh aturan-aturan lain,” katanya kepada Katadata.

Misalnya, peraturan menteri keuangan tentang perusahaan cangkang (special purpose vehicle / SPV). Sebab, menurut Kanter, banyak wajib pajak beraset besar yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri. Beberapa di antaranya tertera dalam dokumen rahasia milik penyedia jasa perusahaan asal Panama yang bocor beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiesteadi menilai realisasi dana amnesti pajak minim karena masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti program tersebut. Berdasarkan catatannya, jumlahnya sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar. (Baca: Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Terbesar)

Ia pun mengaku heran dengan minimnya peserta amnesti pajak hingga saat ini. Jumkahnya baru sekitar 7 ribu wajib pajak. Padahal, mengacu kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar pemerintah dan dihadiri Presiden Joko Widodo di berbagai kota besar, jumlahnya sekitar 20 ribu orang. "Berarti 12 ribu orang masih belum yakin (dengan tax amnesty)," kata Ken, Jumat (19/8) pekan lalu.

Reporter: Martha Ruth Thertina, Desy Setyowati