Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan satu aturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Penyebabnya, pemerintah masih belum dapat menentukan skema penempatan dana hasil kebijakan tersebut ke sektor riil.
Setelah disahkan menjadi UU pada akhir Juni dan berlaku efektif medio Juli lalu, kebijakan pengampunan pajak sudah dipayungi sejumlah aturan teknis. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty dan PMK No. 119 mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri.
PMK No. 119 itu juga mengatur penempatan dan repatriasi dana hasil tax amnesty pada instrumen investasi di pasar keuangan. Selain itu, ada satu Keputusan Menteri Keuangan 600 yang mengatur perihal bank persepsi.
Namun, masih ada satu aturan teknis yang belum dirilis yaitu PMK mengenai penempatan dana repatriasi ke instrumen non-investasi, seperti obligasi khusus proyek infrastruktur termasuk sektor riil.
(Baca: Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak)
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan, Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengatakan, aturan tersebut memang masih dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasannya terkait skema penempatan dana, apakah berdasarkan sektor usaha atau hanya terbatas untuk proyek infrastruktur prioritas.
Menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan menentukan dan mengumumkan sektor usaha atau proyek prioritas yang mendapat kucuran dana tax amnesty. “Sesuai UU, beberapa sudah dibilang untuk membangun infrastruktur, yang kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha. Boleh juga untuk sektor prioritas dan instrumen investasi yang besar,” kata Loto seusai rapat koordinasi tax amnesty di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8).
(Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pembahasan PMK ketiga tersebut berlangsung lama karena terkait dengan batasan waktu penempatan dana di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Namun, mekanisme penguncian waktu itu menjadi sulit kalau dananya ditempatkan ke sektor riil.
Apalagi, kalau dana itu kemudian berpindah-pindah ke instrumen investasi atau sektor lainnya. “Bagaimana mekanisme lock up-nya. Bukan tidak ada jalan keluar. Hanya nanti, bagaimana kalau itu pindah-pindah (instrumen),” ujar Nurhaida.
(Baca: Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty)
Untuk itu, pemerintah perlu membahas dan menentukan skema serta mekanisme penempatan dana tersebut ke sektor riil. Yang jelas, menurut Nurhaida, yang berhak menyalurkan dana itu adalah institusi keuangan penampung dana repatriasi (gateaway). Yakni perbankan, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas.