Cegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti Pajak
Demi kenyamanan dan keamanan para peserta tax amnesty, Presiden Joko Widodo membuka layanan pengaduan. Layanan ini berupa nomor telepon khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak menyampaikan keluhannya dalam mengikuti program pengampunan pajak ini.
Jika para peserta program pengampunan pajak mengalami masalah, bisa langsung menghubungi nomor telepon 08112283333. Jokowi juga membagikan nomor telepon khusus ini dalam sosialisasi tax amnesty sebelumnya.
Dia mengingatkan bahwa nomor khusus ini hanya melayani keluhan dan pengaduan pelayanan tax amnesty. Tidak bisa digunakan untuk menanyakan hal yang teknis, seperti tata cara pengisian formulir dan sebagainya.
"Pak, ini kami diperas. Ini kami tidak dilayani dengan baik. Kalau demikian, silakan hubungi saya," kata Jokowi di hadapan sekitar 10 ribu orang yang mengikuti sosialisasi Tax Amnesty di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8). (Baca: Euforia Massa Menyambut Amnesti Pajak dari Jokowi)
Dalam sosialisasi ini Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kerahasiaan data wajib pajak peserta tax amnesty. Bahkan dia menjanjikan data ini tidak akan digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
"Tidak boleh! Ini saya berikan penekanan lagi, (data ini) tidak boleh diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun. Saya ulang, tidak dapat diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun," tegasnya. (Baca: Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak)
Dia pun mengancam akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan data para peserta program ini. Pemerintah sudah menyiapkan hukuman pidana yang cukup berat. Untuk meyakinkan para pelaku usaha yang hadir, Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak telah didukung oleh jajaran penegak hukum di Indonesia.
Saat sosialisasi ini Presiden membawa Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Ketiganya diminta berdiri oleh Jokowi, kemudian disambut tepuk tangan yang cukup meriah dari hadirin yang datang.
Jokowi menjelaskan kebijakan pengampunan pajak dibuat sebagai payung hukum bagi para wajib pajak yang ingin merepatriasi asetnya kembali ke Indonesia. Payung hukum yang dimaksud kini telah disahkan dalam bentuk Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai jaminan kepastian hukumnya. (Baca: “Kawal” Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi)
Selama ini banyak wajib pajak Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri. Data Kementerian Keuangan mengungkap nilainya mencapai Rp 11 ribu triliun dana. Bahkan data lain yang dipegang Jokowi mengungkap jumlahnya lebih dari itu.
Jokowi juga mengingatkan pada 2018 nanti, Indonesia akan menerapkan automatic exchange of information (AEOI). Sejumlah negara yang berkomitmen mengimplementasikannya akan saling bertukar data mengenai informasi para penghindar pajak.
Program tax amnesty yang sudah berlaku saat ini bisa menjadi momentum yang baik untuk dimanfaatkan para wajib pajak. "Inilah saatnya kita berpartisipasi kepada negara untuk kejayaan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," ujarnya.