Pemerintah Temukan Upaya Pihak Asing Hambat Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
14/7/2016, 16.27 WIB

(Baca: Menkeu Awasi Perang Bunga Bank Imbas Tax Amnesty)

Karena itulah, pemerintah berusaha agar para pemilik dana di luar negeri mau mengikuti program tax amnesty dan melakukan repatriasi asetnya. Pemerintah akan melakukan sosialisasi ke sejumlah negara yang diketahui banyak ditempati oleh orang Indonesia.

Selain itu, Presiden akan turun langsung melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty ke beberapa kota di Indonesia. “Jumat besok saya akan ke Surabaya, sosialisasi di hadapan 2.000 pengusaha,” kata Jokowi.

Kementerian Keuangan memperkirakan total aset WNI di negara suaka pajak (tax havens) mencapai Rp 4.300 triliun. Sedangkan total dana ilegal dalam periode 2004-2013 sekitar Rp 2.500 triliun. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan jumlah dana repatriasi hasil tax amnesty sebesar Rp 1.000 triliun.

(Baca: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty)

Demi menampung aliran masuk dana hasil tax amnesty, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen keuangan dan investasi. Ada instrumen jangka pendek, seperti saham, reksadana, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN dan investasi keuangan pada bank yang ditunjuk pemerintah.

Sedangkan instrumen jangka menengah-panjang terdiri atas obligasi infrastruktur, investsi pada industri manufaktur, pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Selain itu, investasi pada sektor pariwisata, pelabuhan, kelautan dan perikanan serta investasi properti melalui skema Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Halaman: