OJK Larang Bank Salurkan Kredit untuk Beli Saham

KATADATA
Suasana di ruang perdagangan di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu.
13/8/2015, 18.42 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menyalurkan kredit untuk membeli saham. Larangan ini untuk mencegah gejolak yang terjadi di pasar modal berdampak ke sektor perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kebijakan ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan supaya perbankan tidak memberikan kredit yang dipakai untuk aksi spekulatif, termasuk transksi margin.

?Ini ketentuan lama. Kami akan terus pantau implementasinya,? kata dia dalam konferensi pers hasil rapat FKSSK di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/8).

OJK melihat ada kenaikan risiko di perbankan seiring dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan global. Ini terlihat dari kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dari 2,48 persen pada April menjadi 2,55 persen.

?Kami terus memantau secara dekat karena kalau pemburukan ini berkesinambungan, dan dampaknya tidak bisa dielak maka bank perlu persiapan pencadangan yang memadai,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati