OJK Sarankan Penundaan Merger Bank BUMN Syariah

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
24/2/2015, 09.30 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar rencana penggabungan usaha (merger) bank badan usaha milik negara (BUMN) syariah ditunda.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, penundaan sampai semua bank masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 3.

Menurutnya, ini supaya bank hasil merger memiliki modal yang besar. ?Semakin besar modalnya, semakin baik,? kata dia seperti dikutip Koran Tempo, Selasa (24/2). Saat ini, merger ban BUMN syariah masih dalam kajian OJK. Pemerintah diminta memberikan suntikan modal yang cukup kepada bank BUMN syariah.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesa (Persero) Tbk Gatot Suwondo mengatakan tengah mempertimbangkan usul pemerintah untuk menggabungkan sejumlah bank syariah. 

Reporter: Redaksi