OJK Tidak Berwenang Awasi MMM

Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
14/8/2014, 12.28 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan, mengaku tidak bisa mengawasi program Program Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau Mavrodi Mondial Moneybox. Karena program MMM dijalankan oleh komunitas keuangan, dan bukan institusi yang menjadi kewenangan OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky F.A Hadibrata mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia. Industri keuangan atau lembaga jasa keuangan (LJK) ini terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank. 

?Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya,? ujar Lucky dalam keterangannya (13/8).

(Baca: MMM Mengaku Bukan Perusahaan Investasi)

Menurut Lucky OJK hanya mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di tiga sektor keuangan, termasuk pemberian izin usaha. Sementara Program MMM Indonesia bukan LJK yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan, sebagaimana yang diatur dan diawasi oleh OJK. Sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia. 

OJK hanya bisa menghimbau agar masyarakat dapat waspada terhadap tawaran investasi atau produk layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi. Tawaran imbal hasil yang tinggi dan tidak masuk akal, bisa dibandingkan dengan imbal hasil produk jasa keuangan lainnya.

(Baca: Beri Keuntungan 30 Persen, Ini Penjelasan Leader MMM)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Safrezi Fitra