Mutiara Restrukturisasi Kredit eks Bank Century

KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
15/4/2014, 14.55 WIB

PT Tranka Kabel saat ini sedang menghadapi proses kepailitan di mana Bank Mutiara telah menjadi kreditur ?separatis? (kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutang) yang diharapkan akan mendapatkan haknya setelah proses hukum tersebut selesai dengan tingkat pengemblian kredit yang optimal.  

Khusus PT Enerindo Resources, hingga kini belum menunjukkan itikad untuk membayar kredit macetnya. Menurut data Bank Mutiara, kepemilikan perusahaan ini dimiliki oleh Alvin (60 persen), Welliem Pattiapon atau sebagai Direktur (40 persen) dan Abubakar Sidik Talaohu (Komisaris). Karena dinilai tidak kooperatif, Bank Mutiara akan melakukan proses pailit.  

Pengucuran kredit ke Enerindo ini dilakukan manajemen lama dengan tidak proper, karena tidak dilengkapi dengan jaminan berupa fixed asset. Sebagian besar jaminan yang diberikan berupa non-fixed asset, terdiri dari persediaan barang, piutang, dan personal guarantee atas nama Vishwa Sundaram dan Rofik Suhud.  

Pembayaran utang itu membuat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada kuartal I 2014, mencapai 3,6 persen. Untuk rasio kecukupan modal (CAR) perseroan tercatat sebesar 14,06 persen. Aset Bank Mutiara tercatat Rp 13,4 triliun. Untuk dana pihak ketiga sebesar Rp 11,2 triliun.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar