PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Hal ini tergambar pada keputusan penundaan pelaksanaan kewajiban untuk sementara waktu.
Keputusan ini diambil lantaran terjadinya keadaan kahar atau force majeur, menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK), bermasalah.
Melalui surat, yang diedarkan kepada para pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan, bahwa adanya pandemi corona menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.
"Telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia," ujar Kurniadi dalam surat tersebut, dikutip Selasa (19/5).
Keadaan kahar itu mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK.
Pasalnya, terjadi masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia. Hal ini membuat Kresna Life gagal bayar untuk manfaat dan penebusan polis dua produk asuransinya.
(Baca: Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?)
Untuk itu, Kresna Life mengambil langkah berupa menunda setiap transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Lalu, menunda setiap pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang jatuh tempo pada periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.
Kedua, perhitungan dan penyesuaian atas jumlah penundaan dua polis tersebut, akan dilakukan oleh perusahaan setelah 11 Februari 2021 mendatang. Namun, periode penundaan tersebut akan disesuaikan oleh Kresna Life, jika pandemi Covid-19 telah teratasi dan kondisi ekonomi Indonesia telah pulih dan berjalan normal.
"Perusahaan membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak terutama pada pemegang polis, sehingga dapat keluar dari krisis multidimensional global ini dengan baik," kata Kurniadi.
Lebih lanjut, Kurniadi memastikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema penyelesaian kewajiban nasabah terkait kondisi ini. Skema ini akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak Selasa, 19 Mei 2020.
Kresna Life mengaku sudah menyampaikan kepada pemegang polis soal peracikan skema tersebut melalui surat lanjutan yang diterbitkan hari ini perihal komitmen penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
(Baca: Ekspansi ke Pembayaran Digital, Kresna Investasi di MatchMove Pay)