Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM) akan memperketat pengawasan koperasi, khususnya yang bernaung dalam grup konglomerasi. Keputusan ini diambil seiring maraknya kasus gagal bayar, seperti KSP Indosurya Cipta.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan untuk menggantikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
“Aturannya sedang kami proses di internal, sehingga nantinya pengawasannya jadi lebih komprehensif,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (26/5).
Poin yang menjadi fokus Kementerian Koperasi dan UKM adalah, soal penempatan investasi, dan rekam jejak pengurus koperasi. Kemudian, akan ada poin pengawasan terhadap KSP yang dinilai terlalu agresif membuka kantor cabang dalam waktu singkat.
Selain itu, aturan baru nantinya juga akan membatasi kemampuan KSP menggalang dana secara daring. Caranya, dengan pengujian melalui regulatory sandbox di Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar koperasi tidak bisa sembarangan mengumpulkan dana dari publik. Melainkan benar-benar sesuai kaidahnya, yakni hanya kepada anggota dan calon anggota. Artinya, meski memasarkan produk secara daring, pengguna aplikasi harus dipastikan menjadi anggota terlebih dahulu.
Kerja sama dengan OJK dilakukan, karena produk koperasi yang mengarah ke digital artinya bisa dijangkau siapa saja, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih terpadu antar lembaga.
(Baca: Temui Beberapa Nasabah, KSP Indosurya Tawarkan Skema Pengembalian Dana)
Khusus koperasi yang berada dalam grup konglomerasi, Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerja sama dengan OJK, agar regulatory arbitrage serta blankspot dalam proses transaksi keuangan dan investasi.
“Tujuannya agar jangan malah KSP dimanfaatkan oleh anak perusahaan dalam satu Group Usaha,” kata Agus.
Kemudian, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran yang memberi ijin produk jasa transfer dana dan mengawasi implementasinya. Hal ini dilakukan, karena banyak koperasi yang sudah menyediakan jasa transfer dana antar anggotanya.
Tak hanya itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama dengan beberapa lembaga diperlukan, guna mencegah usaha penghimpunan dana ilegal yang mengatasnamakan koperasi, sekaligus menangkal kemungkinan kejahatan penipuan dan tindak pidana perbankan.
Harapannya, dengan pengawasan berlapis dari berbagai lembaga, ruang gerak penyimpangan usaha bisa ditutup, dan kredibilitas koperasi bisa terjaga.
(Baca: Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?)
Menurut Pakar dan Pengamat Koperasi Suroto, kasus gagal bayar seperti KSP Indosurya seringkali terjadi. Umumnya, koperasi yang bersangkutan menggunakan skema ponzi.
“Ini kan seperti fenomena gunung es, selain Indosurya kan, ada juga Langit Biru, Cipaganti semua motifnya sama,” katanya kepada Katadata.co.id.
Selain itu, masih banyak nasabah atau calon nasabah yang tidak memahami koperasi merupakan bisnis berbasis anggota (member based). Seharusnya, yang dikatakan "nasabah" tersebut juga berperan sebagai pemilik secara bersama-sama, tidak sekadar menjadi nasabah.
Sebagai anggota, tentu ada hak istimewa yakni berhak mengetahui informasi adminsitarsi keuangan, pengelolaan dana dan bisnis. Masalahnya, masyarakat sering tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar, tanpa memperhatikan prinsip dan aturan koperasi.
Tak hanya itu, Suroto menilai dewasa ini pengawasan koperasi oleh regulatornya masih lemah. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM, serta dinas koperasi di daerah kerap tidak menjalankan proses verifikasi secara benar di lapangan.
"Pemerintah malah sering mempublikasi dan mengglorifikasi koperasi, padahal belum tentu koperasi yang digemborkan pemerintah itu memenuhi kaidah dan prinsip UU Koperasi yang benar," ujarnya.
(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)