KSP Indosurya Terus Bernegosiasi Sebelum Jadwal Pengadilan

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Perwakilan KSP Indosurya masih terus mencoba negosiasi perdamaian dengan skema tukar aset sebelum jadwal pembahasan perdamaian 22 Juni 2020.
2/6/2020, 18.41 WIB

Berlarut-larutnya kasus investasi bodong KSP Indosurya Cipta membuat beberapa nasabah koperasi tersebut sedikit melunak. Meski demikian, nasabah tetap menginginkan pengembalian dana dalam bentuk uang tunai, bukan tukar aset.

Kuasa hukum salah satu nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengungkapkan, kliennya menuntut pengembalian sebesar 20-50% dari total simpanan. Kemudian, sisanya bisa dicicil maksimal lima tahun.

"Klien saya juga menuntut, agar setelah proses homologasi atau persetujuan perdamaian, pihak KSP Indosurya langsung membayar dana simpanan nasabah bulan berikutnya," kata Agus, kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).

Sesuai jadwal, pembahasan perdamaian rencananya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2020. Artinya, sebulan setelah pertemuan ini, jika nantinya proposal disetujui maka KSP Indosurya diminta untuk langsung membayar sesuai persentase yang disepakati.

Pertemuan antara pengurus KSP Indosurya dan nasabah ini dilakukan setelah sidang verifikasi piutang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang akan dilaksanakan pada 19 Juni 2020.

Namun, pihak pengurus KSP Indosurya diketahui justru telah menghubungi beberapa nasabah, tanpa diketahui oleh kuasa hukum nasabah. Padahal, seharusnya skema perdamaian baru dibicarakan setelah ada draft yang dibagikan ke seluruh nasabah, pada rapat rencana pembahasan perdamaian.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum nasabah KSP Indosruya lainnya, Krisogonus Dagama Pakur. Ia mengatakan, hingga hari ini belum ada proposal perdamaian yang disirkulasikan ke semua nasabah KSP Indosruya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Dalam sebuah rekaman yang dibagikan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya, diketahui perwakilan pengacara koperasi masih mencoba memberikan penawaran perdamaian dengan aset properti. Aset yang dimaksud berupa apartemen One Casablanca, Jakarta Selatan, senilai Rp 4,06 miliar.

Namun, nasabah segera menolak tawaran tersebut karena tidak menginginkan pengembalian berupa aset. Dalam hal ini, sikap mayoritas nasabah KSP Indosurya sudah sepakat bahwa pengembalian hanya berupa uang tunai.

"Uang yang saya kumpulkan 30 tahun dipegang oleh koperasi tidak bisa diambil, kenapa sekarang saya diatur-atur harus menerima aset. Saya hanya mau uang saya Rp 3,8 miliar seutuhnya kembali, bunganya tidak perlu yang penting semua kembali," ujar nasabah tersebut.

Ini merupakan kedua kalinya KSP Indosurya mengajukan tawaran perdamaian sebelum waktu yang ditentukan. Sebelumnya, pada 12 Mei 2020 perwakilan koperasi mengundang beberapa nasabah untuk membujuk nasabah yang hadir untuk mewakilkan hak tagih kepada pihak koperasi.

Pengurus KSP Indosurya diketahui juga menyodorkan skema pembayaran kepada beberapa nasabah yang diundang. Salah satu skema yang ditawarkan adalah, pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.

Tindakan ini pun berbuah protes dari pengacara nasabah KSP Indosurya dari firma hukum Onggo & Partners, yang langsung menulis surat protes kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengacara nasabah kala itu meminta Hakim Pengawas menegur pengurus KSP Indosurya beserta pengacaranya, agar menaati Undang-Undang (UU) Kepailitan. Selain itu, pengacara nasabah juga meminta agar surat kesepakatan yang ditandatangani oleh debitur dengan sebagian kreditur dinyatakan tidak berlaku, atau tidak sah.

(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah