Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun

Image title
27 Mei 2020, 12:29
Ilustrasi, penyerahan uang dari petugas bank kepada nasabah. Nasabah KSP Indosurya menuntut dana simpanan dibayarkan 20-50% baru kemudian sisanya dicicil maksimal selama lima tahun.
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, penyerahan uang dari petugas bank kepada nasabah. Nasabah KSP Indosurya menuntut dana simpanan dibayarkan 20-50% baru kemudian sisanya dicicil maksimal selama lima tahun.

Nasabah KSP Indosurya Cipta meminta, jika pihak koperasi tetap menawarkan skema cicilan, maka pengembalian dana harus dilakukan paling lama maksimal lima tahun.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengungkapkan, pengurus koperasi paling tidak harus membayar uang kliennya sebesar 20-50% dari total simpanan saat ini. Kemudian, sisanya bisa dicicil maksimal lima tahun.

Advertisement

“Selain itu, kalau bisa ada kalo bisa ada personal garansi atau corporate garansi,” kata Agus, kepada Katadata.co.id, Rabu (27/5).

Ia menambahkan, dalam kasus investasi bodong ini kliennya menginginkan setelah proses homologasi atau persetujuan perdamaian, pihak KSP Indosurya langsung membayar dana simpanan nasabah bulan berikutnya.

Pasalnya, pengurus KSP Indosurya sebelumnya sempat menawarkan mencicil dana simpanan nasabah selama 10 tahun dan mulai dicicil Januari 2021. Hal ini, menurut Agus, tidak menguntungkan nasabah karena tidak ada kepastian.

Pendapat senada juga diutarakan oleh Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya lainnya, Krisogonus Dagama Pakur. Menurutnya, posisi para nasabah kini dalam ketidakpastian, karena upaya penyelesaian gagal bayar ini terus mundur.

Terakhir, sidang verifikasi piutang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda hingga tanggal 19 Juni mendatang. Dampaknya, skema pengembalian dana nasabah menjadi tidak jelas dan berlarut-larut.

(Baca: Temui Beberapa Nasabah, KSP Indosurya Tawarkan Skema Pengembalian Dana)

“Memang keputusan ini menurut kami kurang tepat sebab sudah dua kali ini diundur terus,” kata Krisogonus, kepada Katadata.co.id.

Krisogonus pun menyorot soal adanya pertemuan secara diam-diam antara pihak debitur dengan segelintir nasabah KSP Indosurya. Padahal, menurut ketentuan UU kepailitan hal tersebut tidak dibenarkan, karena proses PKPU sedang berlangsung.

Secara umum, tuntutan para nasabah KSP Indosurya antara lain, pengembalian hak-hak mereka berupa nominal biaya pokok dan bunga. Sedangkan, sebagian nasabah lainnya masih mendorong proses pidana yang ditujukan kepada pihak KSP Indosurya. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada penyelenggara.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement