Kasus investasi bodong KSP Indosurya Cipta bakal berlanjut ke ranah hukum pidana, ditandai niatan sekitar 1.000 nasabah yang akan mengadukan pengelola koperasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, kliennya berniat mengadukan pengurus koperasi ke ranah hukum pidana dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihaknya akan mengadukan kasus gagal bayar KSP Indosurya ke ranah hukum pidana dikarenakan telah mengantongi beberapa alat bukti. Di antaranya, berupa bukti tagihan dan buku tabungan nasabah.
“Dalam kedua bukti ini ditunjukkan pengurus koperasi melanggar hukum pidana, karena ada unsur penipuan dan semuanya gagal bayar. Namun, kita belum tahu uangnya mengalir kemana saja,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (3/6).
Ia menambahkan, terdapat keanehan dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya. Hal ini ditunjukkan saat nasabah Indosurya yang memiliki pinjaman di koperasi, ketika jatuh tempo justru ditagih oleh PT Indosurya Inti Finance, bukan oleh pihak KSP Indosurya.
Oleh karena itu, ia menduga telah ada pengalihan piutang atau cessie, karena KSP Indosurya tak lagi memiliki dana untuk mengembalikan uang nasabah. Ini menunjukkan telah ada unsur niat tidak baik dari pihak koperasi, karena dengan sengaja telah mengosongkan uang dan aset koperasi.
Keyakinan ini diperkuat manakala dari total jumlah uang nasabah sebesar Rp 10 triliun, pihak KSP Indosurya tak sanggup membayar, walaupun hanya Rp 1 triliun atau 10% nya saja.
“Artinya, memang sengaja dikosongkan assetnya Koperasi, niatnya ini sudah tidak benar. Terus kenapa pembayaran dialihkan ke Inti Finance,” ujarnya.
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)
Selain itu, ia juga mengomentari dua tersangka kasus gagal bayar KSP Indosurya yang hingga kini juga belum di tahan oleh Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, besok Kamis (4/6) dirinya akan mengecek Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Agung RI.
“Saya mau cek apakah di sana (Kejaksaan) sudah terima SPDP atau belum. Sebab, menurut informasi yang saya dapat, di sana belum ada SPDP, tapi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.
Sementara itu, salah satu nasabah KSP Indosurya yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, dana simpanan nasabah KSP Indosurya diduga ada yang alirkan ke luar negeri. Salah satunya di Bank Sentral Prancis. Sayangnya, ia belum memiliki data primer berapa nilai jumlahnya.
“Sebaiknya kita tunggu penyelidikan pidananya. Sebab disitu masuk pembuktian termasuk aliran dana. Apalagi ada beberapa nasabah yang ajukan pidana pencucian uang,” ujarnya.
Maraknya kejahatan ekonomi berkedok investasi atau investasi bodong ini memang sangat merugikan masyarakat. Alih-alih ingin untung, investor malah buntung.
Dalam catatan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi misalnya, kerugian masyarakat akibat investasi bodong ini mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2009 hingga 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, masifnya kemunculan investasi bodong salah satunya disebabkan literasi keuangan dan investasi masyarakat sendiri masih tergolong rendah, sehingga mudah terbujuk tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.
(Baca: KSP Indosurya Terus Bernegosiasi Sebelum Jadwal Pengadilan)