KSP Indosurya Terus Bernegosiasi Sebelum Jadwal Pengadilan

Image title
2 Juni 2020, 18:41
Ilustrasi, uang rupiah. Perwakilan KSP Indosurya masih terus mencoba negosiasi perdamaian dengan skema tukar aset sebelum jadwal pembahasan perdamaian 22 Juni 2020.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Perwakilan KSP Indosurya masih terus mencoba negosiasi perdamaian dengan skema tukar aset sebelum jadwal pembahasan perdamaian 22 Juni 2020.

Berlarut-larutnya kasus investasi bodong KSP Indosurya Cipta membuat beberapa nasabah koperasi tersebut sedikit melunak. Meski demikian, nasabah tetap menginginkan pengembalian dana dalam bentuk uang tunai, bukan tukar aset.

Kuasa hukum salah satu nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengungkapkan, kliennya menuntut pengembalian sebesar 20-50% dari total simpanan. Kemudian, sisanya bisa dicicil maksimal lima tahun.

Advertisement

"Klien saya juga menuntut, agar setelah proses homologasi atau persetujuan perdamaian, pihak KSP Indosurya langsung membayar dana simpanan nasabah bulan berikutnya," kata Agus, kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).

Sesuai jadwal, pembahasan perdamaian rencananya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2020. Artinya, sebulan setelah pertemuan ini, jika nantinya proposal disetujui maka KSP Indosurya diminta untuk langsung membayar sesuai persentase yang disepakati.

Pertemuan antara pengurus KSP Indosurya dan nasabah ini dilakukan setelah sidang verifikasi piutang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang akan dilaksanakan pada 19 Juni 2020.

Namun, pihak pengurus KSP Indosurya diketahui justru telah menghubungi beberapa nasabah, tanpa diketahui oleh kuasa hukum nasabah. Padahal, seharusnya skema perdamaian baru dibicarakan setelah ada draft yang dibagikan ke seluruh nasabah, pada rapat rencana pembahasan perdamaian.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum nasabah KSP Indosruya lainnya, Krisogonus Dagama Pakur. Ia mengatakan, hingga hari ini belum ada proposal perdamaian yang disirkulasikan ke semua nasabah KSP Indosruya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement