Nasabah KSP Indosurya Minta Menkeu Bantu Mediasi Kasus Gagal Bayar

Donang Wahyu|KATADATA
Aliansi Korban Indosurya atau AKI meminta Menteri Keuangan turun tangan membantu mediasi kasus gagal bayar koperasi senilai Rp 14 triliun.
Penulis: Agung Jatmiko
16/6/2020, 11.39 WIB

Nasabah KSP Indosurya Cipta meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan menangani kasus gagal bayar bernilai Rp 14 triliun ini.

Ketua Aliansi Korban Indosurya (AKI) Rudy Jamin mengatakan, seharusnya pemerintah menaruh perhatian lebih pada kasus gagal bayar KSP Indosurya. Sebab, upaya pemerintah mendorong perekonomian Indonesia terhalang oleh banyaknya masalah yang menimpa institusi keuangan, termasuk koperasi.

"Selama ini pemerintah berusaha menggenjot ekonomi Indonesia yang terimbas pandemi virus corona, tetapi begitu banyak institusi keuangan yang bermasalah, pemerintah tidak turun tangan. Inikan kontra produktif," kata Rudy, dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Selasa (16/6).

AKI berharap pemerintah dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bertindak cepat, sehingga kasus investasi bodong ini tidak merembet dan menjadi modus yang terjadi berulang-ulang. Dikhawatirkan, apabila modus gagal bayar institusi keuangan terjadi terus-menerus maka muncul ketidakpercayaan pada lembaga keuangan Indonesia.

"Imbasnya akan terjadi pelarian modal, karena pemilik dana akan memilih menyimpan dana di luar negeri ketimbang di Indonesia, yang tak terjamin keamanannya," ujarnya.

Ia menambahkan, para nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban gagal bayar tidak menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau bail out, melainkan meminta pemerintah turun tangan, menjadi mediator.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, nasabah koperasi mengharapkan pemerintah bereaksi cepat apabila ada dugaan kejahatan keuangan yang berpotensi merugikan perekonomian.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tangggung Jawab)

Menurutnya, pelaku kejahatan keuangan harus dihukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar modus serupa tidak terjadi berulang-ulang. Hal ini ia ungkapkan, karena AKI menilai saat ini ada kesan pembiaran terhadap kasus gagal bayar KSP Indosurya.

Beberapa hari sebelumnya saat konferensi pers di Bareskrim bersama kuasa hukum AKI, Otto Hasibuan, Rudy juga meminta KPK turut memeriksa apakah ada potensi kerugian negara di KSP Indosurya Cipta.

Menurutnya, mengingat jumlah dana nasabah yang gagal dikembalikan mencapai Rp 14 triliun, KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya gerah apabila PPh pasal 4 ayat (2) yang dibayarkan KSP Indosurya Cipta tidak sebanding dengan jumlah dana tersebut.

Seperti diketahui, total kerugian dana simpanan KSP Indosurya ditenggarai mencapai Rp 14,6 triliun dari lebih 5.700 nasabah. Jumlah tersebut lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya Rp 10 triliun.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, membengkaknya kerugian nasabah KSP Indosurya diketahui berdasarkan bukti tagihan yang ada pada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Yang jelas uang nasabah ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu sesuai tagihan yang ada pengurus di PKPU,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (5/6) malam.

Sebelumnya, sekitar 1.000 nasabah telah mengadukan pengurus KSP Indosurya ke Bareskrim, pada Jumat (5/6), dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk pelaporan pertama, pihaknya melampirkan bukti berupa bukti tagihan dan buku tabungan nasabah sejumlah total Rp 80 miliar.

(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)