Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tangggung Jawab

Image title
10 Juni 2020, 22:09
kasus gagal bayar ksp indosurya, ksp indosurya, ojk lepas tanggung jawab ksp indosurya
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nasabah korban kasus gagal bayar KSP Indosurya mempertanyakan sikap OJK yang lepas tanggung jawab dari kasus ini.

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir di ranah hukum. Meski demikian, kuasa hukum nasabah mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan lepas tanggung jawab pada kasus ini.

Kuasa hukum nasabah kasus gagal bayar KSP Indosurya, Hendra Onggowijaya, menyayangkan pernyataan OJK di beberapa media massa yang menyatakan bahwa masalah KSP Indosurya bukan tanggung jawab institusinya.

Advertisement

Hendra mengakui, bahwa undang-undang (UU) Koperasi tak mengatur pemidanaan, karena sifatnya yang hanya mengatur penyelenggaraan koperasi. Namun, jika mengacu UU Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 9 dan Pasal 34 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), disebutkan bahwa koperasi dalam menghimpun dana harus seizin OJK.

“Lalu, bagaimana OJK mengaku bukan wewenangnya untuk mengawasi. Jangan-jangan ada apa nih. Kok kayanya bela banget sama KSP Indosurya. Padahal kan ada ribuan korbannya dan berulang terus,” katanya ketika ditemui Katadata.co.id, di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

(Baca: Terungkap, KSP Indosurya sudah Terkena Sanksi dari Kemenkop Sejak 2018)

Pasalnya koperasi yang menghimpun dana tanpa seizin OJK bisa dipidanakan. Sehingga menurut Hendra, dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, OJK sebagai regulator melepas tanggung jawab dan pura-pura tidak mengetahui sebab tak membaca UU LKM.

Selain itu, kata Hendra, OJK juga merupakan salah satu unsur yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. Oleh karena itu dia heran jika OJK tak mengetahui adanya perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan telah berjalan selama beberapa tahun.

“Sekarang ada UU Koperasi dan ada UU LKM-nya, lalu ada kejadian. Sedangkan regulator (OJK) termasuk dalam Satgas Waspada Investasi ada aturannya, ada kejadiannya, kalo OJK tak mengawasi namanya apa?” ujarnya.

Nasabah Ditawari Produk Investasi Baru Sebelum KSP Indosurya Gagal Bayar

Di sisi lain, Hendra menyatakan, kasus gagal bayar yang membelit KSP Indosurya bukanlah kasus yang sistemik. Sebab, kasus seperti ini tak terjadi di perusahaan lain.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement