BRI Sosialisasikan Penggunaan PIN untuk Transaksi Kartu Kredit

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
17/6/2020, 14.14 WIB

Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai  1 Juli 2020.  Terkait hal tersebut, Bank BRI sebagai salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.

 

“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti Whatsapp blast, SMS blast, Media Sosial, Email, website Bank BRI dan pemberitahuan pada e-statement,” ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Rabu (12/6).

 

Amam menambahkan, mengingat tenggat waktunya tinggal sebentar lagi, kami kembali meminta nasabah yang belum memakai PIN agar segera mengaktifkan PIN Kartu Kreditnya.

 

Halaman: