Respons OJK soal Deputi Komisioner Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons penetapan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, OJK menyatakan mendukung proses penegakan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
25/6/2020, 18.40 WIB

Meski demikian, pengamat pasar modal Profesor Adler Manurung mengusulkan agar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membuat divisi baru seperti Inspektorat Jenderal yang berfungsi mengawasi internal OJK. Sebab, saat ini OJK belum memiliki divisi pengawasan internal.

Adler juga mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang OJK, agar regulator industri keuangan Indonesia itu memiliki pengawas. Lembaga pengawas OJK ini fungsinya sama seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang terdiri dari lima orang.

"Pak Wimboh perlu mengusulkan perubahan UU OJK agar OJK punya pengawas. Jangan seperti tuhan di dalam industri keuangan Indonesia," kata Adler kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan pejabat OJK berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, peran tersangka dikaitan dengan tanggung jawab di Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan Jiwasraya.

"Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," kata Hari.

(Baca: Pejabat Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Buat Pengawas Internal)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin