Mulai 1 Agustus 2020, bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 harus menggunakan e-Bukti Potong (e-Bupot) untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh tersebut. Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan peraturan ini dengan menerbitkan Surat Keputusan No. KEP-269/PJ/2020 yang mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia untuk wajib menggunakan e-Bupot (e-Bukti Potong) untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik.
Imbauan menggunakan e-Bupot ini sudah ada sejak 2019 lalu, tepatnya tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019. Namun kini, DJP berharap seluruh PKP mulai membuat bukti potong secara elektronik.
Peralihan pembuatan bukti potong secara manual ke elektronik ini sejalan dengan banyaknya PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik dan membuat invoice elektronik. Selain itu, beberapa urusan perpajakan telah dilakukan secara digital, seperti pembayaran dan pelaporan pajak.
Karena itu, pembuatan bukti potong secara elektronik ini dapat mempermudah dan mempercepat Anda dalam mengurus perpajakan bisnis Anda. Untuk membuat bukti potong elektronik, Anda dapat memanfaatkan teknologi dari penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak dari PT Achilles Advanced Systems.
Berdiri sejak September 2014, OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang turut membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah dan terintegrasi.
Dengan OnlinePajak, Anda dapat melakukan proses hitung, setor, lapor berbagai jenis pajak. Kini, Anda juga dapat membuat bukti potong elektronik PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 melalui fitur e-Bupot PPh 23/26. Berkenalan dengan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak merupakan salah satu fitur terbaru dari OnlinePajak.
Selain dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/PPh Pasal 26 secara elektronik, Anda juga dapat menerbitkannya tanpa perlu tanda tangan basah, dan dapat melaporkannya langsung secara real time. Bukti pemotongan tersebut pun tersimpan rapi dalam sistem cloud yang aman, serta dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Fitur e-Bupot PPh 23/26 dari OnlinePajak juga memiliki antarmuka yang rapi sehingga Anda dapat melihat semua detail mengenai bukti pemotongan yang telah Anda buat dengan jelas dan benar. Tersedia pilihan filter sehingga Anda dapat menampilkan bukti potong berdasarkan statusnya.
Jika sudah membuat bukti potong dalam file excel, Anda dapat mengimpornya ke e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak dan langsung melihat status file tersebut. Anda pun dapat melakukan approval banyak bukti potong elektronik secara massal dengan sekali klik. Keuntungan Menggunakan e-Bupot PPh 23/26 Peralihan proses pembuatan bukti potong dari manual ke elektronik ini memberikan sejumlah manfaat.
Pertama, Anda dapat menghemat waktu karena tidak perlu antre di KPP Pratama untuk membuat bukti potong. Proses ini dapat Anda lakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan e-Bupot PPh 23/26.
Bahkan, Anda dapat langsung melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui sistem terintegrasi. Pembuatan dan penerbitan bukti potong dapat dilakukan dengan mudah dan prosesnya real time.
Anda pun tidak perlu mencetaknya untuk mendapatkan tanda tangan basah. Anda cukup membubuhkan tanda tangan elektronik, bukti potong Anda resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditambah lagi, proses digitalisasi ini membantu Anda dalam mengurangi kontak fisik dengan orang lain selama masa pandemi Covid-19 ini.
Dengan begitu, Anda turut membantu memutus penyebaran virus Corona di lingkungan Anda. Selain itu, ada beberapa keuntungan menggunakan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak:
- Daftar Bukti Potong PPh 23/26
- Buat e-Bupot PPh 23/36
- Impor Bukti Potong dari Excel
- Lihat Status Impor File
- Lapor Pajak dengan Mudah
- Lengkapi Dokumen untuk Lapor Bukti Potong
- Bulk Bukti Potong
OnlinePajak membantu memberikan kemudahan untuk Anda dalam menjalankan kepatuhan pajak melalui digitalisasi. Fitur e-Bupot PPh 23/26 jadi solusi terbaik untuk membuat, menerbitkan, dan mengelola bukti potong PPh 23/PPh 26 secara elektronik, sesuai dengan surat keputusan yang berlaku dari DJP. Melalui sistem Online Pajak yang terintegrasi,
Anda juga dapat langsung melaporkan SPT PPh Masa PPh 23/PPh 26 dengan mudah dan nyaman. Proses digital ini dapat mempercepat pekerjaan tanpa menghambat kelancaran transaksi bisnis Anda. Kunjungi OnlinePajak untuk mengetahui informasi mengenai produk kami dan keunggulannya.