UMKM Bisa Buat NPWP di Empat Bank BUMN Mulai 17 Agustus

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Kemudahan pembuatan NPWP di empat bank BUMN agar pelaku UMKM dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah demi mempertahankan kelangsungan usahanya.
4/8/2020, 19.50 WIB

Tak hanya meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP meningkatkan kualitas prosedur know your customer bagi pihak bank. Hal tersebut karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem direktorat jenderal pajak.

Untuk diketahui, realisasi bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak Covid-19 baru mencapai 25,9% atau Rp 32 triliun. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan untuk bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun.

Secara perinci, realisasi tersebut terdiri dari penempatan dana pemerintah pada Himbara sebesar Rp 30 triliun, pembayaran investasi koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir UMKM Rp 1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp 210 miliar, dan subsidi bunga UMKM Rp 842,3 miliar.

Bank-bank pelat merah sebelumnya menyatakan akan menyalurkan kredit mencapai Rp 90 triliun seiring dengan komitmen pemerintah untuk menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun pada bank-bank tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria