Kisruh Masuknya Kookmin ke Bukopin Berlanjut, Bosowa Tolak Hasil RUPS

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi, suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Bosowa menjelaskan alasan penolakan private placement Bukopin.
26/8/2020, 07.21 WIB

PT Bosowa Corporindo menolak rencana PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) untuk menambah modal dengan cara menjual saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Bosowa yang memiliki 23,39% saham Bukopin beralasan permodalan perusahaan sudah dalam kondisi yang baik.

Pasalnya, Bukopin baru saja melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue. "Jalankan dulu apa yang sudah ada. Yang sudah ada belum dijalankan, tiba-tiba mau dipaksakan lagi masuk ke sesuatu yang melanggar aturan," kata Direktur Utama Bosowa Rudhyanto kepada Katadata.co.id, Selasa (25/8).

Ia mengatakan rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) Bukopin berada di level 14,11% setelah mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 838 miliar. Modal itu didapat dari penawaran umum terbatas (PUT) V melalui skema rights issue pada akhir Juli 2020.

"Sudah sehat kan? Sekarang mau diapakan lagi? Belum juga dilihat kinerjanya (setelah rights issue), dilihat dulu dong," kata Rudhyanto.

Sebelumnya, Bukopin menerbitkan 4,66 miliar saham baru kelas B lewat rights issue. Bosowa Corporindo melaksanakan haknya dengan menyerap 1,09 miliar lembar saham baru selama masa perdagangan dan pemesanan tambahan saham. Sedangkan Kookmin Bank Co., Ltd. menyerap sekitar 2,97 miliar lembar saham dan sisanya pemegang saham publik mengambil haknya.

Dengan berakhirnya transaksi itu, Kookmin Bank menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi kepemilikan mencapai 33,9%. Diikuti oleh Bosowa dengan porsi 23,4%, dan pemerintah 6,37%. Sedangkan pemegang saham publik dengan porsi kepemilikan dibawah 5% tercatat mencapai 36,33%.

Usai rights issue, Bukopin bakal melanjutkan aksi korporasi penambahan modal melalui private placement. Bukopin berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar unit saham seri B dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 57,7% dari modal ditempatkan dan disetor.

Meski begitu, dalam prospektus ringkas yang disampaikan kepada Bursa melalui keterbukaan informasi, harga pelaksanaan private placement belum ditentukan. Namun, diperkirakan modal dasar Bukopin akan bertambah sekitar Rp 1 triliun menjadi Rp3,5 triliun. CAR pun diprediksi ada di level 17%.

Dalam rencana tersebut, KB Kookmin Bank Co., Ltd akan menjadi pembeli siaga dari penerbitan saham baru Bukopin. Dengan demikian, Kookmin akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin yang memiliki 67% dari seluruh saham BBKP.

Untuk menjalankan aksi korporasi berupa private placement, Bukopin harus mendapatkan restu dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa 25 Agustus 2020. Bosowa yang hadir dalam rapat itu, menyatakan keberatan atas rencana private placement.

Meski begitu, Bosowa tidak bisa berbuat banyak dalam RUPSLB tersebut. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut hak suara Bosowa setelah menilai ulang pihak utama di lembaga jasa keuangan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Penilaian kembali terhadap pihak utama dilakukan OJK dalam hal terdapat indikasi keterlibatan atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, atau kompetensi yang terjadi pada LJK. OJK akan menentukan lulus atau tidaknya pihak utama tersebut dalam penilaian.

Jika pihak utama pemegang saham pengendali tidak lulus, OJK bisa melarang pihak utama melaksanakan tindakan sebagai pengendali. Selain itu OJK bisa melarang hak selaku pemegang saham dalam RUPS dan sahamnya tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS.

Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono mengatakan bahwa penilaian kembali dan pencabutan hak suara tersebut berhubungan dengan kewajiban-kewajiban Bosowa sebagai pemegang saham pengendali yang tidak dijalankan. "Maka ada sanksi hak suara tidak bisa digunakan. Tapi kepemilikan sahamnya Bosowa di Bukopin tetap," kata Rivan dalam konferensi pers secara virtual usai RUPSLB.

Rivan menolak untuk menanggapi soal pencabutan hak suara tersebut lebih lanjut dan menyerahkan penjelasan kepada OJK. Hingga berita ini ditulis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi Katadata.co.id.

Dengan pencabutan hak suara Bosowa oleh OJK, Bukopin mengantongi persetujuan untuk melaksanakan private placement. Totalnya ada 96,12% suara pemegang saham yang hadir, atau setara 8,15 miliar saham, setuju Bukopin melaksanakan private placement seperti dalam mata acara ketiga RUPSLB itu.

Meski begitu, Bosowa tidak tinggal diam. Rudhyanto mengatakan bahwa pihaknya bakal mempersoalkan pencabutan hak suara oleh OJK itu ke pengadilan. "Siapapun yang ada di posisi Bosowa, pasti setuju bahwa suara itu merupakan hak bosowa. OJK merasa punya kewenangan, kami punya hak," katanya.

Bosowa pun sudah mengajukan gugatan perdata terhadap OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait surat-surat OJK kepada Bosowa tertanggal 10, 11, dan 16 Juni 2020, juga tertanggal 9 Juli 2020. Secara umum, surat tersebut memerintahkan Bosowa untuk memberikan persetujuan atas rencana private placement.

Dengan kejadian tersebut, Rudhyanto curiga bahwa Kookmin Bank mau mengambil alih secara paksa kendali emiten alias hostile takeover. Dia pun menyebut OJK ikut memuluskan upaya Kookmin Bank untuk memegang 67% saham Bukopin.

Namun, Rivan mengatakan bahwa Kookmin Bank sudah berkomitmen menempatkan dana mencapai US$ 640 juta atau setara Rp 9,34 triliun (kurs: Rp 14.600 per US$) kepada Bukopin. Dari total tersebut, sekitar US$ 250-300 juta bakal menjadi modal Bukopin melalui aksi korporasi. Sisanya, ditempatkan dalam bentuk deposito untuk mendukung pertumbuhan dan likuiditas Bukopin.

Rivan menjelaskan Bukopin memerlukan pemulihan sesegera mungkin dan penambahan modal dinilai sebagai cara yang paling cepat agar Bukopin mendapatkan dana segar. "Kalau lewat metodologi biasa, pasti tidak secepat apa yang kami lakukan sekarang," kata Rivan.

Setelah perubahan kepemilikan, Rivan menyatakan bahwa Bukopin tetap fokus menggarap segmen ritel serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan target penyaluran kredit tahun ini tumbuh 5%. Pasalnya, sekitar 57% dari portofolio kredit Bukopin berada di segmen UMKM dan dinilai bagus untuk terus dikembangkan.

Ia menjelaskan bahwa Kookmin Bank melihat fokus perseroan pada segmen ritel dan UMKM sesuai dengan arah bisnis yang dijalankan di luar Korea Selatan (Korsel). Harapannya, kolaborasi antara dua bank itu dapat memperkuat posisi perseroan di pasar ritel Indonesia dengan pertumbuhan yang berkesinambungan.

Lebih lanjut, Rivan mengatakan Kookmin Bank sudah paham dengan fokus bisnis Bank Bukopin yang sejalan dengan karakteristik usaha perusahaan asal Korsel itu. Oleh karena itu, Kookmin Bank tidak akan mengubah fokus bisnis Bukopin.

Tidak hanya itu, dengan kehadiran Kookmin Bank, Bukopin bakal memiliki brand ambassador dari salah satu boyband ternama yaitu Bangtan Boys atau dikenal dengan BTS. Pasalnya, BTS merupakan brand ambassador Kookmin Bank.

Meski begitu, Rivan belum memberi gambaran jelas terkait dengan keterlibatan BTS dalam produk-produk Bukopin ke depannya. Hal itu masih terus dibahas oleh perusahaan.

"BTS merupakan brand ambassador Kookmin Bank. Ini sudah menjadi pembahasan, tapi kami lagi negosiasi," katanya.

Reporter: Ihya Ulum Aldin