Tak Transparan & Salah Kelola jadi Biang Soal Gagal Bayar Kresna Life

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Penulis: Sorta Tobing
27/8/2020, 13.44 WIB

Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021. Empat hari berselang, Kresna Life berusaha memberikan penjelasan maslaah likuiditasnya dan berjanji hadirkan skema pembayaran kewajiban kepada pemegang polis 30 hari sejak surat tersebut terbit.

Tepat setelah 30 hari setelah tersebut terbit, yakni pada 18 Juni 2020, janji perusahaan tak kunjung didapatkan nasabah. Alih-alih mendapatkan skema pembayaran, nasabah mendapatkan kabar pembayaran polis produk K-LITA dan PIK tahap pertama senilai Rp 50 juta.

Pada 17 Juli 2020, Kresna Life kembali memberitahukan penyelesaian pembayaran polis K-LITA dan PIK tahap kedua dengan nilai polis di atas Rp 50 juta diundur hingga 3 Agustus 2020.

OJK akhirnya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan asuransi di bawah induk usaha, Kresna Group, tersebut. Menurut catatan Otoritas, kasus gagal bayar ini menelan kerugian sebesar Rp 6 triliun atau setara 11 ribu polis dari 8.900 nasabah.

Meski telah masuk tahap penyelidikan, OJK menyebut sikap Kresna Life tetap tertutup. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinadi menyampaikan, Otoritas terus memfasilitas mediasi nasabah dan manajemen meski sikap Kresna Life tidak transparan. “Kresna ini tertutup ketika mendatangi kantor sampai dijaga oleh satpam,” ujarnya di Gedung DPR pada Selasa lalu.

Sanksi yang diberikan OJK juga menyangkut pelarangan jual produk asuransi baru Kresna Life sebelum menjalankan rekomendasi Otoritas. Padahal, salah satu rekomendasinya adalah melakukan penyehatan dengan meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afliasinya sampai 10%.

OJK juga menyebut kesalahan terbesar pengelolaan investasi Kresna Life ialah tindakannya melewati batas investasi di grup afiliasi. Isu ini juga membuat saham Kresna Group terdampak. “Namanya prinsip taruh telur di satu basket di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, Kresna Life menyalurkan produk asuransi K-LITA dan PIK di saham-saham Kresna Group, seperti PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin