Tugas Berat Bos Baru LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Krisis Pandemi

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan pada Rabu (24/9).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
23/9/2020, 12.26 WIB

Presiden Joko Widodo resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menggantikan Halim Alamsyah yang memasuki masa akhir jabatan. Purbaya akan memimpun LPS hingga tahun 2025.

Pelantikan juga dilakukan kepada anggota Dewan Komisioner LPS yaitu Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti. Didik, Luky, dan Destry sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai anggota komisioner LPS. Namun, kali ini status Luky sebagai ex-officio atau perwakilan Kementerian Keuangan, sementara Destry sebagai perwakilan Bank Indonesia. 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2020.

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata empat anggota Dewan Komisioner LPS saat mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi.

Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sebelum menjabat sebagai deputi, ia merupakan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Purbaya juga pernah menjadi deputi staf kepresidenan pada 2015 saat lembaga tersebut dipimpin oleh Luhut.

Berbeda dengan Halim yang menghabiskan sebagian besar kariernya di Bank Indonesia mengurus pengawasan perbankan, karier Purbaya sebagian besar dihabiskan sebagai staf ahli dan ekonom. Ia pernah menjadi staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat dijabat oleh Hatta Rajasa serta kepala ekonom Danareksa.

Dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, LPS memiliki peran krusial dalam membantu stabilitas sistem keuangan. Apalagi, pemerintah ingin memperkuat lembaga ini untuk meminimalisasi risiko kegagalan bank yang dapat berujung pada krisis keuangan. Selama ini, LPS hanya berfungsi meminimalisasi kerugian negara jika terjadi bank gagal.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika