Gedung dan Mobil Rusak Akibat Kerusuhan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana aksi tolak Omnibus Law di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
10/10/2020, 08.00 WIB

Aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja berujung kisruh. Beberapa mobil, gedung, hingga fasilitas umum dihancurkan bahkan ada yang dibakar massa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Dalimunthe mengatakan mobil hingga gedung yang rusak akibat keurusuhan bisa saja digantikan oleh asuransi. Namun, tidak semua jenis polis asuransi daa menanggung risiko tersebut. "Harus dicek dahulu," kata Dody kepada Katadata.co.id, Jumat (9/10).

Dody menyampaikan bahwa standar polis asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor mengecualikan risiko kerusuhan. Tetapi, ada perluasan risiko tersebut dalam bentuk klausula risiko kerusuhan.

Perluasan risiko kerusuhan tentunya akan menambah biaya premi. "Jika polis ada perluasan itu maka asuransi akan menjamin," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perluasan risiko kerusuhan adalah klausul standar di asuransi harta benda. Semua perusahaan asuransi umum sejatinya memang menjual produk asuransi harta benda Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi umum pasti memiliki fasilitas tambahan risiko kerusuhan.

Presiden Direktur Asuransi Tugu Pratama Indonesia Indra Baruna menjelaskan asuransi akan menanggung mobil yang rusak terdampak demonstrasi bisa dilakukan jika pemilik polis menambahkan risiko roits, strike, and malicious damage. Hal tersebut turut berlaku pada gedung uang rusak.

Risiko RSMD merupakan risiko kerusuhan, pemogokan, atau pengurusakan harta benda akibat tidndakan jahat serta huru hara. Jika pemilik polis tidak menyertakan risiko itu, maka mobil atau gedung tidak bisa dijamin kerusakannya.

Indra menjelaskan, nantinya pemilik polis yang memiliki perluasan risiko RSMD akan diberikan ganti uang sesuai besaran kerusakan. Besaran kerusakan akan dinilai oleh lembaga surveyor independen. "Kemudian dikurangi deductable aatu risiko sendiri," kata Indra kepada Katadata.co.id.

Kebakaran akibat kisruh pendemo terjadi di eks bioskop Grand Theatre dan merambat ke empat ruko di belakangnya, termasuk dua toko buku. Di lokasi ini juga ada tiga  halte Transjakarta yang menghubungkan kawasan Simpang Lima Senen.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memberi perhatian khusus pada ruko-ruko produsen buku dan penerbitan yang terbakar. "Kita dan mereka mengalami kerugian ekstra ketika buku-buku itu terbakar, karena di sana ada ilmu, ada kesempatan pembelajaran bagi anak-anak kita dan usaha usaha buku ini adalah usaha mikro kecil,” ujar Anies dikutip dalam keterangannya, Jumat (9/10).

 Anies berjanji akan memberikan bantuan bagi pengusaha yang terdampak langsung aksi unjuk rasa.  "Yang punya usaha perbukuan dan lainnya nanti akan kami bantu untuk dapat permodalan agar mereka bisa kembali aktivitas lagi," ujarnya.

Fasilitas umum pun banyak yang rusak akibat demonstrasi kemarin. Data sementara Pemprov DKI, terdapat 20 halte Transjakarta rusak. Dari kerusakan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 miliar.

Sementara itu, PT MRT Jakarta  melaporkan terdapat beberapa kerusakan pada fasilitas pendukung, Berdasarkan data per Kamis (9/10), kerusakan terjadi pada pintu masuk MRT Bundaran HI dan pintu masuk MRT Setiabudi Astra.

DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10). Saat ini, pemerintah tengah menyusun 39  aturan turunan untuk melaksanakan UU tersebut. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria