OJK Janji Permudah Izin Bank Bertransformasi ke Digital

Arief Kamaludin|KATADATA
Anjungan tunai mandiri beberapa bank nasional di Jakarta.
24/2/2021, 17.49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi pendirian bank digital atau neo bank. OJK berjanji akan memberi kemudahan bank bertransformasi ke digital.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK Tony mengatakan, salah satu kemudahan yang bakal diberikan yakni terkait mekanisme izin pembuatan produk digital. “Dulu rumit. Sekarang dipermudah,” katanya dalam diskusi virtual ‘Media KOINversation’, Rabu (24/2).

Ia juga menyampaikan bahwa proses perizinan akan dipercepat. Perbankan yang bertransformasi ke digital bisa menjalankan inovasi bersifat percontohan (pilot project) terlebih dahulu, sebelum mendapatkan izin.

OJK menargetkan regulasi tersebut rampung pada pertengahan tahun ini. Aturan neo bank itu mencakup persyaratan yang disesuaikan dengan jenis banknya.

Bank yang sejak awal berdiri sebagai neo bank, maka modal minimalnya Rp 10 triliun. Lalu, investor harus menyampaikan proposal pendirian bank baru.

Sedangkan bank yang sudah ada lalu beralih ke digital, maka minimal modalnya Rp 3 triliun. Contoh perusahaan yakni Bank Jago milik Gojek dan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) atau Seabank Indonesia yang disuntik induk Shopee.

Sedangkan bank digital yang berada di satu kelompok bank, modal minimalnya hanya Rp 1 triliun. Aturan ini kemungkinan berlaku kepada anak usaha Bank Central Asia (BCA), Bank Digital BCA.

Selain modal inti, aturan itu akan mengatur model bisnis, keamanan hingga tata kelola perbankan. "Kami mengacu pada standar internasional yang ada," kata Tony.

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menambahkan, regulasi tersebut harus mengakomodasi inovasi teknologi di sektor keuangan yang begitu cepat. "Jangan sampai aturannya lambat," ujarnya.

Ia juga mengatakan, salah satu tantangan bank digital yakni keamanan siber dan perlindungan data pribadi. “Butuh payung hukum,” kata dia.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini ditarget terbit pada kuartal pertama 2020.

Sebelumnya, Kepala OJK Institute Agus Sugiarto menilai bahwa bisnis neo bank atau layanan bank digital tanpa adanya kontak fisik (virtual banking) sangat menjanjikan. Alasannya, pengguna internet di Indonesia hampir 200 juta orang.

Selain itu, berdasarkan survei OJK, indeks inklusi keuangan Indonesia hanya 76,19%. “Potensinya luar biasa besar sekali," ujar Agus dalam diskusi online bertajuk ‘Traditional Bank vs Neobank’, September tahun lalu (17/11/2020).

Kemudian, penjualan ponsel pintar (smartphone) di Indonesia mencapai 338 juta unit tahun ini atau melebihi jumlah penduduk. Angkanya tertera pada Databoks di bawah ini:

Selama pandemi Covid-19, masyarakat juga semakin terbiasa menggunakan layanan digital. “Terakhir, potensinya besar karena belum ada neobank yang beroperasi secara resmi di Indonesia," kata Agus.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan