Jelang Tenggat, Pensiunan BUMN Masih Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
21/4/2021, 17.51 WIB

"Jangan kaget ada program anuitas yang penurunan pensiunannya sampai 70%. Sehingga kalau tidak di-top up atau tambah premi, maka pensiunan bulanan akan jauh lebih kecil dari sebelumnya," kata Angger.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso mengatakan, dana pensiun semacam mendapatkan subsidi dari Jiwasraya karena manfaat yang begitu besar. Ia mengatakan, dana pensiun tersebut sebenarnya kurang bayar premi.

"Sehingga, kembali pada perusahaan, mau top up yang selama ini kurang atau tidak? Mereka juga sudah tahu sebetulnya manfaat yang diberikan Jiwasraya terlalu berlebihan," kata Mahelan yang juga menjabat Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya .

Skema Restrukturisasi Bagi Nasabah Korporasi

Jiwasraya menawarkan beberapa skema restrukturisasi bagi nasabah korporasi. Ada beberapa skema untuk restrukturisasi polis pegawai akif, restrukturisasi anuitas pensiun, dan restrukturisasi klaim asuransi yang belum dibayarkan.

Pertama, restrukturisasi polis untuk pegawai aktif. Polis lama ditawarkan untuk dihentikan, dimana saat dihentikan akan terjadi penurunan manfaat polis di akhir kontrak asuransi. Penurunan bisa mencapai 40% bergantung sisa masa kontrak dan besarnya bunga jaminan (bunga Aktuaria).

Adapun, nilai tunai yang merupakan hak pemegang polis apabila polis dibatalkan akan dipotong sebesar 5% untuk kemudian dijadikan dana awal program asuransi yang baru yang bernama Program Pendanaan Hari Tua (PHT).

Dana awal program PHT tersebut diambil dari 95% nilai tunai polis existing. Premi yang saat ini berjalan masih dapat dilanjutkan. Dana awal dan premi dikembangkan dengan bunga tahunan sebesar bunga Jibor. Asuransi kematian ditetapkan sama dengan polis existing atau diubah sesuai kebutuhan.

Adapun biaya administrasi, biaya pengelolaan dana, dan biaya asuransi dikurangi dari pendanaan program. Polis tidak dapat dibatalkan secara serentak dalam waktu 3 tahun.

Kedua, restrukturisasi anuitas pensiun. Polis ditawarkan untuk dihentikan dan nilai tunai polis anuitas dijadikan dasar untuk melanjutkan program anuitas dengan tarif anuitas yang disesuaikan. Sehingga, menyebabkan penurunan manfaat anuitas.

penurunan manfaat bisa lebih dari 40% tergantung dari usia pensiunan dan bunga aktuaria yang diberlakukan dalam program lama. Nama program dalam polis yang baru adalan Program Asuransi JS Anuitas Prima.

Dalam program JS Anuitas Prima, pemegang polis dalam memilih 3 opsi. Satu, membayarkan tambahan premi agar anuitas bulanan tetap dan jangka waktunya seumur hidup. Dua, tidak membayarkan tambahan premi, namun ada penurunan anuitas bulanan dan dibayarkan seumur hidup. Tiga, tidak membayarkan tambahan premi, jumlah anuitas tetap, namun jangka waktu pembayaran diperpendek tidak seumur hidup.

Restrukturisasi polis korporasi ketiga adalah restrukturisasi klaim asuransi yang belum dibayarkan. Jumlah klaim yang merupakan hak pemegang polis akan dipotong sebesar 5% untuk kemudian dijadikan dana awal program asuransi yang baru. Terhadap dua opsi program yang disediakan yaitu Pendanaan Hari Tua (PHT) atau Program JS Mantab (Manfaat Bertahap).

Dalam program PHT dana awal program berasal dari 95% klaim. Dana awal dikembangkan dengan bunga tahunan sebesar bunga Jibor. Asuransi kematian ditetapkan sesuai permintaan. Tanggal ekspirasi paling cepat 2 tahun sejak penerbitan polis baru. Biaya pengelolaan dana dan biaya asuransi dikurangi dari pendanaan program.

Sementara program JS-Mantap dana awalnya juga berasal dari 95% klaim. Dana ini juga dikembangkan dengan bunga tahunan Jibor. Masa asuransi 5 tahun dan manfaat tahapan tiap tahun sebesar 5%, 10%, 20%, 30%, dan 35%. Bunga pengembangan selama 5 tahun dibayarkan pada akhir tahun ke-5.

Adapun dalam program ini, nasabah diberikan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Biaya pengelolaan dana dan biaya asuransi dikurangkan dari pendanaan program. Polis tidak dapat dibatalkan dalam waktu 5 tahun.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin