Upaya Jiwasraya Kantongi Persetujuan Restrukturisasi dari 93% Nasabah

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung JIwasraya
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
28/4/2021, 18.22 WIB

Mayoritas liabilitas yang terjadi di Jiwasraya berasal dari produk Saving Plan, nilainya mencapai Rp 37,4 triliun. Sementara sisanya merupakan liabilitas dari produk non saving plan.

Pembayaran tertunda (delay payment) Jiwasraya per Desember 2020 totalnya mencapai Rp 20 triliun. Mayoritas berasal dari Saving Plan senilai Rp 17 triliun yang berasal dari 17.459 peserta. Sedangkan tradisional (korporasi) delay payment-nya mencapai Rp 1,6 triliun. Sedangkan nasabah tradisional retail totalnya mencapai Rp 1,4 triliun.

Program restrukturisasi merupakan bagian dari master plan resolusi persoalan Jiwasraya. Kerja bersama tertuang dalam buku keuangan penyehatan Jiwasraya, lalu disahkan pemegang saham dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga.

Hexana mengatakan, setelah manajemen mendalami, program restrukturisasi memang diperlukan karena polis-polis ini harus disehatkan sebelum dipindah ke IFG Life. Jika kondisi Jiwasraya langsung ditolong dengan suntikan modal, hanya akan memperbaiki dalam jangka waktu pendek saja.

"Dengan restrukturisasi, penyelamatan tidak jangka pendek, tapi menjaga keberlangsungan polis itu sendiri. Sebelum dipindahkan, harus disehatkan dulu," kata Hexana menambahkan.

Dengan restrukturisasi langkah awal ini, Jiwasraya dapat memisahkan mana portofolio yang baik dan portofolio tidak baik. Yang baik, dipindahkan bersama aset yang clean and clear. Sementara nasabah yang tidak setuju akan ditinggalkan di Jiwasraya bersama aset yang tidak clean and clear..

"Dalam program restrukturisasi, itu koreksi atas keterlanjuran yang salah," kata Hexana.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin