Kembalikan Tanda Daftar, OJK Batalkan Delapan Fintech Terdaftar

e-Conomy 2020
Pertumbuhan bisnis fintech Asia Tenggara per kategori
18/5/2021, 19.55 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan delapan tanda bukti terdaftar perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending  pada Selasa (18/5). Pembatalan dilakukan karena penyelenggara mengembalikan tanda terdaftar.

Kedelapan penyelenggara tersebut di antaranya PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, dan PT Amanah Karyananta Nusantara. Lalu ada PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, otoritas mengkonfirmasi jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar saat ini menjadi 138 penyelenggara, dengan penambahan satu penyelenggara berizin yakni PT Lumbung Dana Indonesia. Rinciannya, ada 57 penyelenggara berizin dan 81 merupakan penyelenggara terdaftar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” menurut keterangan resmi otoritas hari ini.

Adapun penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Syaratnya, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman: