Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan delapan tanda bukti terdaftar perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending pada Selasa (18/5). Pembatalan dilakukan karena penyelenggara mengembalikan tanda terdaftar.
Kedelapan penyelenggara tersebut di antaranya PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, dan PT Amanah Karyananta Nusantara. Lalu ada PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
Dengan demikian, otoritas mengkonfirmasi jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar saat ini menjadi 138 penyelenggara, dengan penambahan satu penyelenggara berizin yakni PT Lumbung Dana Indonesia. Rinciannya, ada 57 penyelenggara berizin dan 81 merupakan penyelenggara terdaftar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” menurut keterangan resmi otoritas hari ini.
Adapun penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Syaratnya, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun penyelenggara yang berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Itu karena, penyelenggara berizin mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Sedangkan penyelenggaran terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan izin permanen. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Adapun seluruh penyelenggaran terdaftar saat ini telah mengajukan permohonan dan dalam proses mendapatkan izin permanen.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status izin penawaran produk jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi sempat mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Hingga April 2021, Satgas menemukan 86 fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fasilitas pembiayaan di fintech dan berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Juga, perlu melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.