OJK Akan Pangkas Proses Izin Fintech Lending, Syarat Modal Diperbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah aturan yang memungkinkan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) langsung berstatus berizin. Sebelumnya, perusahaan harus berstatus terdaftar, baru berizin.
“Jadi, (nantinya) OJK tidak lagi membuka permohonan pendaftaran," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta kepada Katadata.co.id, Senin (3/4).
Meski birokrasi dipangkas, ada tambahan persyaratan bagi fintech lending yang ingin mengajukan izin. Tambahan itu seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor, ekuitas minimum, dan lainnya.
OJK tengah mengkaji rencana tersebut. "Proses rule making rule masih berlangsung," kata Tris.
Ia menyampaikan, perubahan aturan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.
Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.