OJK Akan Pangkas Proses Izin Fintech Lending, Syarat Modal Diperbesar

Fahmi Ahmad Burhan
4 Mei 2021, 11:38
OJK Akan Pangkas Perizinan Fintech Lending, tapi Perketat Permodalan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah aturan yang memungkinkan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) langsung berstatus berizin. Sebelumnya, perusahaan harus berstatus terdaftar, baru berizin.

“Jadi, (nantinya) OJK tidak lagi membuka permohonan pendaftaran," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta kepada Katadata.co.id, Senin (3/4).

Meski birokrasi dipangkas, ada tambahan persyaratan bagi fintech lending yang ingin mengajukan izin. Tambahan itu seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor, ekuitas minimum, dan lainnya.

OJK tengah mengkaji rencana tersebut. "Proses rule making rule masih berlangsung," kata Tris.

Ia menyampaikan, perubahan aturan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.

"Bila modalnya kecil, khawatir akan menjadi pemain kecil, sehingga tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha yang sudah ada dan lebih besar," kata Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id.

Jumlah penyelenggara fintech lending memang terus bertambah dari 53 pada 2018 menjadi 146 per Maret lalu. Sebanyak 46 di antaranya mempunyai status berizin.

Namun, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mencatat, hanya 20% fintech lending yang menguasai penyaluran pinjaman. "Ini karena di pasar fintech lending, pertumbuhan ekspansif baru dua hingga tiga tahun terakhir," katanya kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu (4/12/2020).

Nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending di Indonesia Rp 169,51 triliun per Februari 2021. Nilai ini naik 6,23% sejak awal tahun (year to date/ytd).

Di satu sisi, fintech lending menghadapi platform pinjaman online ilegal. OJK mencatat, terdapat 1.026 fintech ilegal tahun lalu.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...