Produk Keuangan Keluar Jalur Akibat Teknologi, OJK Buat Cetak Biru SDM

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sulteng ikut positif, yakni masing-masing 39,03 persen dan 84,51 persen selama 2019, sedangkan secara nasional masing-masing 38,03 persen dan 76,19 persen.
26/5/2021, 00.17 WIB

Sebagai informasi, Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan merupakan turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya. Adapun visi dari Cetak Biru adalah mewujudkan SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan Tanah Air.

Selanjutnya, otoritas menjelaskan ada empat misi yang telah disiapkan dalam penerbitan Cetak Biru. Pertama, mengembangkan metode peningkatan kompetensi SDM sektor jasa keuangan. Kedua, mengembangkan metode peningkatan kompetensi SDM. Ketiga, mengembangkan infrastruktur pendukung SDM. Terakhir, mengembangkan SDM yang memiliki kompetensi digital.

“Adanya Cetak Biru, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang profesional, berintegrasi dan berdaya saing global,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Adapun keempat misi Cetak Biru akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam 12 strategi pencapaian. Di mana, masing-masing strategi dituangkan dalam program kerja yang mencapai 21 program dan akan dilaksanakan sepanjang periode 2021-2025.

Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan SDM sektor jasa keuangan. Termasuk industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Di mana, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan.

Pelaksanaan program kerja tersebut akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun, sesuai dengan kemampuan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan. Itu termasuk asosiasi profesi, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya di industri jasa keuangan.

“Besar harapan kami setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program pengembangan SDM. Baik itu secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Wimboh

Halaman: