DJP Online: Layanan Pajak Kekinian

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak sedang lapor SPT melalui sistem DJP online
Penulis: Siti Nur Aeni
27/5/2021, 20.35 WIB

1. Membuat NPWP

NPWP dapat Anda buat dengan memanfaatkan fasilitas e-Registrasi yang sudah disediakan oleh DJP atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Jika hendak membuat NPWP secara online, siapkan NIK, email aktif, dan nomor handphone yang masih aktif.

2. Membuat EFIN

Nomor EFIN dapat diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan syarat mengisi formulir yang sudah tersedia dan membawa berkas kelengakapan lainnya seperti KTP dan NPWP. Pembuatan nomor EFIN bisa dilakukan individu atau perorang dan bisa juga dibuat secara kolektif.

Jika sudah mendapatkan nomor EFIN, Anda dapat langsung melakukan aktivitasi secara mandiri. Langkah pertama dengan mengakses portal resmi DJP, kemudian isi kolom formulir yang tersedia seperti nomor NPWP.

Input juga nomor EFIN yang sudah Anda dapatkan pada kolom bertuliskan EFIN. Biasanya akan ada kode keamanan atau chapta, ketik kode keamanan tersebut dengan benar lalu submit. Selanjutnya Anda akan mendapatkan e-mail konfrimasi yang berisi password. Klik tautan yang ada di email tersebut kemudian ganti password yang mudah kamu ingat namun sulit untuk orang lain ketahui.

3. Buka Portal Resmi Direktorat Jendral Pajak

Langkah selanjutnya adalah membuka portal resmi DJP, kemudian cari bagian registrasi. Jika sudah masuk bagian registrasi, isilah data yang dibutuhkan seperti NPWP dan EFIN. Yang perlu diperhatikan adalah memastikan nomor NPWP yang dimasukan tidak menggunakan titik atau tanda baca lain. Pastikan juga nomor EFIN sudah diaktivasi. Jika sudah, Anda bisa langsung mengisi kode keamanan di bagian bawah halaman tersebut kemudan klik verifikasi.

4. Masuk Akun

Jika sudah melakukan langkah ketiga, Anda dapat masuk ke akun yang dimiliki. Pada langkah ini, Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti nomor handphone yang aktif, alamat email, dan kode keamanan. Tidak hanya itu, Anda akan diminta membuat password yang akan digunakan sebagai akses untuk login ke DJP online. Sesudah selesai membuat password, Anda bisa klik simpan.

5. Aktivasi Akun

Langkah ke lima yang harus diikuti saat mendaftar DJP online pajak adalah mengecek email. Jika email yang dimasukan, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan untuk aktivitasi akun. Klik tautan tersebut untuk aktivasi dan klik Ok untuk login. Jika semua langkah telah dilakukan, Anda sudah berhasil dan dapat menggunakan akun tersebut untuk kepentingan perpajakan.

Cara Login DJP Online

Setelah berhasil membuat akun DJP online, Anda bisa login. Untuk login dengan akun yang sudah dibuat, Anda dapat mengikut beberapa langkah atau cara berikut ini:

1. Buka Portal Resmi Direktorat Jendral Pajak

Setelah semua syarat sudah siap, langkah berikutnya yakni mulai membuka lama resmi dari DJP online . Bila tidak mengetahui laman resmi DJP, Anda dapat mencari di mesin pencari.

2. Input Nomor NPWP

Setelah membuka portal resmi dari Direktorat Jendral Pajak, sekarang Anda dapat mulai meng-input nomor NPWP yang sudah dimiliki.

3. Masukan Password

Setelah memasukan NPWP, Anda dapat mengisi password yang sudah dibuat. Maka dari itu, disarankan untuk mencatat password atau kata kunci tersebut, agar kamu tidak lupa. Tapi mesti merahasiakannya dari orang lain.

4. Isi Kode Keamanan

Usai mengisi NPWP dan password, langkah berikutnya mngisi kode keamanan yang disedikan. Tuliskan dengan benar, karena jika ada sedikit kesalahan saja Anda tidak bisa masuk ke laman DJP online tersebut.

5. Lakukan Login

Langkah berikutnya adalah langsung masuk ke akun tersebut. Jika semua data yang diinput benar, Anda dapat login ke DJP online dengan mudah.

Halaman: