Deposito Nasabah Raib Rp 20 Miliar, BNI Duga ada Pemalsuan

Katadata
Bank Negara Indonesia (BNI)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
16/6/2021, 15.23 WIB

"Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," katanya.

Dalam menangani kasus ini, manajemen BNI juga melakukan penelusuran internal, dimana salah satu mantan karyawan BNI diduga melakukan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya membantu nasabah dalam melakukan transaksi.

"Setelah kami teliti, karyawan ini yang tidak berhak untuk melakukan transaksi itu dan statusnya masih terlapor. Saat ini sudah mantan karyawan," kata Mucharom.

Mengantisipasi hal serupa, Mucharom menegaskan BNI selalu melakukan peningkatan pengetahuan karyawannya dan sudah memiliki prosedur tata kelola yang sudah baku, dimana prosedur tersebut rutin dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau ada hal-hal yang kurang, selalu mendapatkan perhatian. Selama ini internal kita selalu melakukan improvement," ujarnya.

Mucharom mengatakan, saat nasabah melakukan transaksi, BNI membatasi beberapa koridor kewenangan, seperti teller, call center, atau pemimpin cabang nilainya berapa.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin