Deposito Nasabah Raib Rp 20 Miliar, BNI Duga ada Pemalsuan

Image title
16 Juni 2021, 15:23
Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) asal Makassar bernama Hendrik mengaku tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp 20,1 miliar karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem.
Katadata
Bank Negara Indonesia (BNI)

"Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," katanya.

Dalam menangani kasus ini, manajemen BNI juga melakukan penelusuran internal, dimana salah satu mantan karyawan BNI diduga melakukan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya membantu nasabah dalam melakukan transaksi.

"Setelah kami teliti, karyawan ini yang tidak berhak untuk melakukan transaksi itu dan statusnya masih terlapor. Saat ini sudah mantan karyawan," kata Mucharom.

Mengantisipasi hal serupa, Mucharom menegaskan BNI selalu melakukan peningkatan pengetahuan karyawannya dan sudah memiliki prosedur tata kelola yang sudah baku, dimana prosedur tersebut rutin dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau ada hal-hal yang kurang, selalu mendapatkan perhatian. Selama ini internal kita selalu melakukan improvement," ujarnya.

Mucharom mengatakan, saat nasabah melakukan transaksi, BNI membatasi beberapa koridor kewenangan, seperti teller, call center, atau pemimpin cabang nilainya berapa.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...