OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Tudingan Pemerasan oleh Bank Syariah

Katadata | Arief Kamaludin
OJK meminta nasabah yang mengalami permasalahan dengan bank untuk melaporkannya ke pengaduan konsumen.
Penulis: Agustiyanti
25/7/2021, 09.15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah. Pengusaha asal Samarinda ini menuding salah satu bank syariah melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan akan segera memanggil Jusuf Hamka terkait pernyataannya di media sosial. Pernyataan Hamka dikhawatirkan menganggu citra perbankan dalam negeri, khususnya bank syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya itu," ujar Wimboh dalam siaran pers, Sabtu (24/7).

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. OJK akan membantu memediasi masalah antara nasabah dengan perbankan. 

"Bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan bantu mediasi," kata Wimboh.

Jusuf Hamka sebelumnya menyatakan dirinya menjadi korban pemerasan oleh salah satu bank syariah swasta. Tanpa menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud, Hamka melalui bincang-bincang pada akun Youtube Deddy Corbuzier, menyebut perilaku bank syariah tempat ia meminjam dana seperti lintah darah.

Hamka lantas menjelaskan kronologi dibalik pernyataannya. Ia mengatakan, salah satu perusahaannya di Bandung memiliki utang sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11%. Namun, ia meminta penurunan bunga karena pendapatan yang turun sejak penerapan PSBB pada tahun lalu.

"Pada Maret, kami berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah menyatakan, jika bapak-bapak tidak memberikan penurunan bunga, utang akan saya lunasi. Utang ini sindikasi," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak-pihak bank saat rapat sudah mempersilakan untuk pelunasan. Hamka kemudian mentrasfer dana Rp 795 miliar. Namun, menurut dia, kejanggalan mulai terjadi. Dananya tidak terdebet untuk pelunasan utang. Padahal, ia sudah mengirimkan instruksi kepada bank untuk pembayaran utang. 

"Mereka hold uang saya dan pembayaran bunga berjalan terus selama dua bulan," katanya.

Ia lantas meminta pihak bank untuk mengembalikan dana yang telah ditransfer jika tidak diproses untuk pelunasan. Namun, bank hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sementara sisanya Rp 107 miliar tak dicairkan dengan alasan sebagai jaminan bunga penjaminan.

Jusuf Hamka mengaku telah melayangkan somasi tiga kali kepada pihak bank. Namun, somasinya tak ditanggapi. Ia pun lantas membuat laporan kepada kepolisian. Ia bahkan mengajak orang-orang yang mengalami permasalahan yang sama dengan dirinya untuk bersama melaporkannya kepada kepolisian. 

Hamka juga kecewa dengan perlakuan yang diterimanya dari bank syariah swasta. Menurut dia, sesuai prinsip syariah, bank seharusnya menerapkan prinsip bagi hasil, sehingga keuntungan yang harus dibayar kepada bank seharusnya turun saat pendapatan perusahaan turun.