Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khawatir penurunan mobilitas karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sejak awal Juli 2021 bisa mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan. Meskipun begitu, indikator ekonomi domestik hingga Juni 2021 diklaim masih melanjutkan pemulihan.
"Percepatan vaksinasi menjadi kunci utama membangun imunitas komunal, sehingga mobilitas masyarakat bisa kembali normal dan perekonomian kembali bergerak," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam keterangan resmi, Kamis (29/7).
Otoritas juga mencatat, pemulihan ekonomi global masih berlanjut terutama di negara ekonomi utama dunia, seiring laju vaksinasi dan mobilitas yang mulai kembali ke level prapandemi. Selain itu, kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan masih akomodatif sehingga, mampu menurunkan risiko likuditas di pasar keuangan global.
Ke depan, OJK terus mendukung program percepatan vaksinasi masyarakat dengan membuka sentra-sentra vaksin Covid 19 di berbagai daerah, bekerjasama dengan industri jasa keuangan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan target 10 juta vaksin hingga Desember 2021.
Otoritas mengklaim kinerja sektor keuangan sepanjang semester I-2021 tetap stabil. Hal itu tercermin dari membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal. Disusul terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik masih terjaga stabil. Indeks harga saham gabungan atau IHSG hingga 23 Juli 2021 tercatat menguat atau tumbuh 1,9% mtd ke level 6,102. Di mana, dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp 2,02 triliun.
Adapun untuk pasar surat berharga negara (SBN) terpantau menguat dengan rerata yield atau imbal hasil SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden justru mencatatkan net sell sebesar Rp 11,73 triliun per Jumat (23/7).
Penghimpunan dana di pasar modal hingga Selasa (27/7) mencapai Rp 116,6 triliun atau meningkat 211% dari periode yang sama tahun lalu. Tercatat ada 27 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang dalam proses dari 86 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp 54,2 trliun.
Intermediasi perbankan
Kredit perbankan per Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun atau tumbuh 0,59% year on year (yoy). Capaian itu sekaligus meneruskan tren perbaikan empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28% yoy. Transmisi kebijakan penurunan suku bunga juga diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi per Juni 2021 sebesar Rp 31 triliun. Riciannya, dari asuransi jiwa sebesar Rp 21,1 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp 9,9 triliun.
Selanjutnya, fintech P2P lending pada Juni 2020 mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan signifikan yakni Rp 23,38 triliun. Jika dibandingkan bulan lalu, nilainya naik 10,4% dari Rp 21,7 triliun. Sedangkan secara yoy naik 98,13% dibandingkan capaian Mei 2021 yakni Rp 11,8 triliun.
Adapun untuk piutang perusahaan pembiayaan sepanjang Juni 2021 masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1% yoy .
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio kredit macet atau NPL gross tercatat 3,24% dengan NPL net 1,06%. Begitu juga dengan rasio NPF perusahaan pembiayaan yang turun 3,96% dibandingkan catatan bulan sebelumnya 4,05%. Selain itu, posisi devisa neto Juni 2021 sebesar 2,32% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
"Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih di level memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas threshold," ujarnya.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal industri perbankan tercatat 24,33%, jauh di atas threshold.
Risk-Based Capital (RBS) atau tingkat keamanan keuangan industri asuransi jiwa berada di 647,7 % dan untuk asuransi umum di 314,8%. Level tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan yakni 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang mencapai 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.