Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah dan OJK Didesak Lindungi Data Nasabah

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Foto: Antara
24/10/2021, 15.08 WIB

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memperkuat perlindungan nasabah pinjaman online (pinjol).  Hal ini untuk mencegah kontroversi skema pinjaman ini terus terulang.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan perlindungan paling utama adalah  transparansi, ketentuan serta penggunaan data pribadi untuk penagihan.

“Hal ini dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memperkuat perlindungan data nasabah,” kata Thomas dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Thomas mengatakan ketidakmampuan masyarakat membayar pinjaman online lantaran pemahaman mereka akan bunga pinjol lebih besar dari bank. Belum lagi sumber pendapatan mereka hilang akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“OJK idealnya melakukan restrukturisasi yang meliputi standar operasional bisnis pinjol, penggunaan Fintech Data Center untuk risk assessment dan perlindungan konsumen,” kata Thomas.

Standar yang perlu diatur adalah perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang dibayar, serta proses penagihan utang. Selain itu literasi keuangan merupakan hal penting yang perlu ditingkatkan pemerintah.

Pemilik data juga harus menyadari risiko data yang mereka berikan agar berhati-hati. Apalagi pinjol kerap menyasar konsumen kelas menengah ke bawah yang mayoritas belum melek literasi keuangan.

Secara total, Bareskrim Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemodal hingga penagihan dengan ancaman.  "Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat (22/10).

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Mahfud menyampaikan bahwa UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah.

Sedangkan Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32. "Penyebaran foto-foto tidak senonoh untuk mengancam orang agar malu," ujar Mahfud dalam pernyataan pers daring pada Jumat (22/10).