OJK: Serangan Siber Rugikan Bank Rp 246,5 Miliar, Mayoritas Bank BUMN

Katadata
Ilustrasi keamanan siber
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
26/10/2021, 16.02 WIB

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan regulator ingin memberikan perlindungan dari dua sisi atas serangan siber ini, baik dari sisi perbankan agar tidak diretas, maupun dari sisi perlindungan nasabah.

Heru mengatakan OJK akan mengantisipasi dengan cepat, sehingga serangan siber di industri perbankan tidak membuat kerugian besar bagi nasabah. "Kami akan keluarkan POJK dari panduan ini supaya menjadi hal yang sangat harus diperhatikan bank kita," kata Heru.

Pengaturan terkait serangan siber menjadi sangat penting karena kasus serangan siber semakin canggih dan menantang. Bahkan peretas tidak segan-segan untuk meninggalkan jejak dan menghubungi untuk meminta tebusan.

Heru mengatakan, peraturan OJK ini meliputi panduan terkait akurasi, pembatasan penyimpangan, integrity, rahasia, akuntabilitas, minimalisasi data, dan pembatasan tujuan data. "Paling penting harus sah, harus adil dan juga transparan itu menjadi prinsip di data protection," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin