OJK: Serangan Siber Rugikan Bank Rp 246,5 Miliar, Mayoritas Bank BUMN

Image title
26 Oktober 2021, 16:02
BUMN, Serangan Siber, Perbankan
Katadata
Ilustrasi keamanan siber

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan regulator ingin memberikan perlindungan dari dua sisi atas serangan siber ini, baik dari sisi perbankan agar tidak diretas, maupun dari sisi perlindungan nasabah.

Heru mengatakan OJK akan mengantisipasi dengan cepat, sehingga serangan siber di industri perbankan tidak membuat kerugian besar bagi nasabah. "Kami akan keluarkan POJK dari panduan ini supaya menjadi hal yang sangat harus diperhatikan bank kita," kata Heru.

Pengaturan terkait serangan siber menjadi sangat penting karena kasus serangan siber semakin canggih dan menantang. Bahkan peretas tidak segan-segan untuk meninggalkan jejak dan menghubungi untuk meminta tebusan.

Heru mengatakan, peraturan OJK ini meliputi panduan terkait akurasi, pembatasan penyimpangan, integrity, rahasia, akuntabilitas, minimalisasi data, dan pembatasan tujuan data. "Paling penting harus sah, harus adil dan juga transparan itu menjadi prinsip di data protection," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...