Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan sistem baru pembayaran ritel BI Fast sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Salah satu fitur unggulan infrastruktur baru ini yaitu kemudahan mengirim uang melalui proxy address berupa nomor handphone atau alamat email.
"Nasabah bisa mendaftarkan nomor handphone ke bank atau rekening yang akan menampung dana yang ditransfer. Harus didaftrakan dulu, kalau tidak bisa didaftarkan maka tidak bisa masuk," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi virtual dengan media, Rabu (3/11).
Selain Nomor Hp, proxy Address ini juga bisa menggunakan alamat email. Sementara untuk registrasinya, menurut Filly, nasabah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal aplikasi yang disediakan masing-masing perbankan.
Ia mengatakan, fitur ini memiliki beberapa karakteristik, antara lain unik, mudah diingat, tersimpan pada device, serta dimiliki oleh sebagian besar orang. Fili juga memastikan keberadaan fitur ini akan membantu nasabah untuk bertranskasi lebih mudah.
"Jadi itu membuat orang tidak perlu lagi mengingat nomor rekeningnya berapa, pin saja kita kadang pula," kata Fili.
Fili juga mengatakan fitur proxy address ini menjadi salah satu pembeda dari dua sistem pembayaran BI yang lama, yakni SKNBI dan Real time Gross Settlement (RTGS). Ia juga menyebutkan terdapat lima fitur unggulan lainnya dari BI-Fast yang juga menjadi pembeda.
- Waktu operasional 24 jam dan 7 hari penuh.
- Bekerja real time. Fili mengatakan uang bisa berpindah dari satu nasabah ke nasabah lain saat itu juga dengan kecepatan hingga 25 detik per transaksi. "Kalau sekarang beberapa transfer online di nasabahnya memang real time, tapi di banknya H+1," kata Fili.
- Fraud Detection System (FDS) atau sistem yang dipakai untuk melakukan scoring pada transaksi perbankan. Melalui sistem ini, dapat diketahui apakah transaksi tersebut berisko rendah atau tinggi.
- Notifikasi otomatis kepada nasabah,
- Memiliki Anti-Money laundring and Counter-Terrorism Financing (AML/CFT) System. Sistem ini dapat mencegah transaksi dengan tujuan pencucian uang ataupun pendanaan terhadap terorisme.
Implementasi BI-Fast ini akan dimulai pada pekan kedua Desember 2021. Sebagai tahap awal, BI akan menggandeng 22 perbankan sebagai peserta penyelenggaran sistem baru ini. Kendati demikian kepesertaannya akan terus ditambah setiap enam pekan sekali.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI-Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual pada tahap pertama. Namun dalam perkembangannya, layanan BI Fast dapat berkembang. Adapun BI juga menetapkan batas maksimal transfer dengan sistem ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta.
Selain menyediakan sejumlah fitur yang mendukung efisiensi transaksi, BI juga mengklaim biaya transaksi dengan BI-Fast juga lebih murah.
"Tarif Rp 2.500 per transaksi dari peserta ke nasabah tentu ini lebih efisien. Tarif ini lebih murah dari tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transkasi di SKNBI tapi manfaat BI jauh lebih besar," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10).
BI juga menetapkan tarif yang ditetapkan BI kepada bank untuk transaksi ini hanya Rp 19 per transaksi, sedangkan tarif maksimal yang dapat dikenakan bank atau peserta BI Fast maksimal Rp 2.500 per transaksi.