Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia yang berlaku efektif mulai 9 Desember 2021. Pembubaran dana pensiun tersebut dilakukan atas permohonan pendiri PT Chevron Pacific Indonesia.
Berdasarkan surat Pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, alasan Chevron Pacific membubarkan dana pensiun karena kontrak pengelolaan minyak dan gas di Blok Rokan sudah berakhir di Indonesia.
"Sehingga seluruh karyawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Ihsanuddin dikutip dari surat pengumuman, Senin (13/12).
OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia yang diketuai oleh Santhi Devi Rosedewayani dan anggota Harli Davitson. Alamatnya di Chase Plaza Lantai 10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta. Nomor telepon (021) 30447900.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang. "Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ihsanuddin.
Seperti diketahui, PT Pertamina Hulu Rokan resmi menjadi perusahaan pengelola lapangan minyak bumi di Blok Rokan, Provinsi Riau, pada 9 Agustus 2021. Operasional wilayah kerja itu beralih ke Pertamina Hulu Rokan setelah dikelola Chevron Pacific Indonesia (CPI) selama 50 tahun.
"Ini merupakan momen yang sangat bersejarah untuk kita semua. Blok Rokan hari ini resmi dikelola oleh Pertamina yang akan menunjang ketahanan energi nasional," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam sambutan virtual pada acara Alih Kelola Wilayah Kerja Rokan pada Senin (9/8) seperti dikutip dari Antara.
Nicke menjelaskan, Blok Rokan menyumbang 24% bagi produksi minyak dan gas nasional. Menurutnya, pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina sebagai perusahaan BUMN akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi negara baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara.
"Pertamina juga memiliki amanah untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai produksi minyak mentah satu juta barel per hari tahun 2030," ujar Nicke.