Akhir Era 50 Tahun Chevron di Blok Rokan, Bagaimana Bersama Pertamina?
Proses alih kelola Blok Rokan antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT Pertamina (Persero) akan berakhir dalam hitungan jam. Besok (9/8), Blok Rokan yang sudah beroperasi sejak puluhan tahun itu akan dikelola negara melalui unit usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), total produksi Blok Rokan di 2020 mencapai 174 ribu barel. Blok Rokan menjadi penyumbang produksi minyak terbesar nomor dua secara nasional.
Pertamina akan mengambil alih pengelolaan Blok Rokan mulai 9 Agustus 2021 setelah sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Blok Rokan yang memiliki luas 6.453 km2 ini tercatat menghasilkan sekitar 165.000 barel minyak per hari atau sekitar 24% produksi minyak nasional.
Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan bahwa Blok Rokan berkontribusi rata-rata 46% terhadap produksi minyak nasional. Meskipun saat ini produksinya turun menjadi hanya 24% dari nasional, namun potensinya dinilai masih menjanjikan, sehingga akan terus dikembangkan.
Menurut beberapa sumber, sejarah pengelolaan migas di Blok Rokan dimulai sebelum kemerdekaan, tepatnya pada 1924. Saat itu, Chevron yang masih bernama Caltex, tengah mencari minyak di Sumatera dan itu Blok Rokan.
Pada 1971, Chevron menandatangani kontrak pengelolaan Blok Rokan selama 30 tahun. Kontrak tersebut diperpanjang pada 1992. Saat itu, Chevron mendapat tambahan perpanjangan kontrak hingga 20 tahun.
Selanjutnya pada 2018 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan migas di Blok Rokan yang selama ini dikuasai Chevron. Pertamina akan menjadi operator Blok Rokan selama 20 tahun, terhitung dari 2021 sampai 2041.
VP Procurement & Contract CPI Sigit Pratopo menyampaikan proses mengawal transisi blok Rokan sudah berjalan selama 2 tahun. Hal tersebut sekaligus untuk menjaga operasional Blok Rokan tetap optimal, termasuk penyediaan barang dan jasa oleh para vendor.
Untuk meningkatkan produksi pasca alih kelola, Pertamina menargetkan mengebor 161 sumur baru pada periode Agustus-Desember 2021. Simak capaian produksi minyak Blok Rokan pada databoks berikut:
Blok Rokan telah menjadi salah satu blok migas strategis tersebut memiliki kebutuhan listrik sebesar 400 Mega Watt (MW) dan uap sebesar 335.000 ribu barel steam per hari. Selama ini, pasokan listrik dan uap Blok Rokan berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) North Duri Cogen berkapasitas 300 Megawatt (MW) yang sebelumnya dimiliki oleh T Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak usaha dari Chevron Standard Limited (CSL).
Ke depan, Pertamina akan mengoptimalkan tambahan produksi Blok Rokan yang dikelola Pertamina Hulu Rokan (PHR) per Senin (9/8). Tahun ini, Pertamina juga merencanakan pengeboran kurang lebih 130 sumur pengembangan, termasuk sisa sumur dari Chevron Pacific Indonesia.
Selain itu, PHR juga mempersiapkan sekitar 290 sumur untuk pengeboran di tahun depan. Kegiatan pengeboran tersebut akan didukung penyiapan tambahan 10 rig pemboran, sehingga totalnya tersedia 16 rig pemboran serta 29 rig untuk kegiatan Work Over & Well Service yang merupakan mirroring atau pengalihan dari kontrak sebelumnya.
Chevron membeberkan beberapa kendala dan tantangan dalam proses alih kelola Blok Rokan ke PHR. Kendala terbesar yakni kondisi pandemi dan cakupan luas wilayah di Blok Rokan yang cukup besar.
Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit & President Director CPI Albert Simanjuntak mengatakan telah mempersiapkan terminasi dan alih kelola di Blok Rokan sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat perusahaan melakukan penyesuaian-penyesuaian, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan fisik pada 113 ribu aset yang tersebar di daerah Blok Rokan.
"Harus diperiksa bersama-sama dengan SKK Migas, Kemenkeu, dan Kementerian ESDM sementara kita juga harus menjaga setiap orang yang terlibat, puji tuhan semua berjalan dengan lancar," kata Albert dalam diskusi Energy Corner CNBC Indonesia, Kamis (5/8).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan (term and condition) di kontrak baru, Pertamina wajib menggandeng mitra untuk mengelola blok ini. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM, Pertamina dan atau afiliasinya wajib bermitra dalam pengelolaan wilayah kerja Rokan yang memiliki kemampuan dalam bidang hulu migas.
Sebelumnya, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu Bahriansyah mengatakan bahwa Pertamina mencari mitra yang memiliki kemampuan modal dan teknologi yang mendukung pengembangan Blok Rokan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat, dalam transisi Blok Rokan banyak hal sebenarnya dapat diantisipasi Pertamina dan pemerintah. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Untuk membangun pembangkit baru ataupun mengambil alih milik Chevron akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Chevron pun telah mempunyai posisi dalam hal ini sehingga ia melihat kurangnya rencana yang matang dari pihak Pertamina maupun pemerintah.
Sementara itu, Chevron mempunyai kuasa pertambangan sampai saat kontrak beralih. Segala dukungan perusahaan untuk transisi ini sifatnya sukarela. Tidak ada kewajiban selama mereka tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Moshe mengingatkan segala tindakan yang negara ini lakukan akan dipantau oleh para investor dan pelaku migas dunia. Kejadian ini dapat dijadikan referensi mereka kedepannya dalam rencana berinvestasi.
Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)