LPS Perpanjang Masa Bebas Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Bank

Katadata
Ilustrasi. LPS memperpanjang relaksasi pembayaran premi penjaminan untuk dua periode tahun 2022.
Penulis: Agustiyanti
28/12/2021, 20.27 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang kebijakan relaksasi sanksi denda terhadap keterlambatan pembayaran premi penjaminan (kebijakan relaksasi denda premi). Relaksasi ini berlaku selama dua periode pembayaran premi, yakni periode I dan II  tahun 2022 bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik Bank Umum ataupun BPR.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang dibikin LPS. Indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi.

"Pemulihan fungsi intermediasi perbankan juga terus berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers, Selasa (28/12). 

Ia menjelaskan, penyebaran Covid-19 yang belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung turut menjadi pertimbangan LPS dalam menetapkan kebijakan ini. 

“Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” kata dia.

LPS sebelumnya menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, Periode I tahun 2021, dan Periode II tahun 2021. Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau Periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Selain perpanjangan relaksasi denda pembayaran premi, LPS memberikan sejumlah relaksasi  terhadap perbankan selama pandemi. Beberapa di antaranya, yakni relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), serta penurunan tingkat bunga penjaminan LPS.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2022 dapat dibayarkan hingga 31 Juli 2022 dengan denda 0%.

Sementara untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2022 dapat dibayarkan hingga 31 Januari 2023 dengan denda 0%.

Purbaya menegaskan pihaknya bersama otoritas sektor keuangan lainnya juga akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil. “Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” katanya.