Kasus investasi bodong marak terjadi di Tanah Air. Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi investasi ilegal tersebut.
"Persoalan-persoalan seperti ini (investasi bodong) menjadi tugas kita bersama dengan OJK sebagai motornya," kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia secara daring, Kamis (20/1).
Menurutnya, sektor jasa keuangan tidak bisa berjalan dengan kuat tanpa dukungan sektor riil. Sektor jasa keuangan yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil akan memicu lahirnya investasi bodong.
Investasi ilegal tersebut seperti munculnya skema ponzi, penipuan investasi, dan sebagainya.
"Model penipuan yang sangat merugikan masyarakat," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo itu meminta, pengawasan investasi tidak boleh kendor. Sebab, pengawasan yang lemah akan membuka celah modus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.
"Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Jokowi menambahkan, sektor jasa keuangan harus mendukung dan menguatkan sektor riil. Hal ini penting di tengah masa yang sulit akibat pandemi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan.
"Jadi sektor jasa keuangan dan sektor riil harus saling mendukung dan saling menguatkan," ujar Kepala Negara tersebut.
Berdasarkan data OJK, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.
Puncaknya terjadi pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Nominal tersebut naik 47,5% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4 triliun.
Adapun, pertumbuhan tertinggi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir terjadi pada 2019. Kenaikannya mencapai 185,7 % dari tahun 2018 yang sebesar Rp 1,4 triliun.
OJK mencatat, total kerugian masyarakat selama lima tahun terakhir sebesar Rp 21,1 triliun.
Namun bila dihitung selama satu dekade penuh, maka masyarakat kehilangan Rp 114,9 triliun karena investasi ilegal.
OJK mengatakan praktik investasi bodong masih marak terjadi. Hal ini disebabkan karena kemajuan teknologi informasi tapi rendahnya literasi dan kebiasaan buruk masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyebut ada enam ciri dari investasi ilegal. “Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat,” katanya.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh publik. Guna menarik minat masyarakat.
“Keempat, menyatakan bebas risiko atau risk free,” ujar Sarjito.