OJK Gandeng 12 Kementerian dan Lembaga Cegah Investasi Bodong

Image title
25 Mei 2018, 15:23
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah keanggotaan Satgas Waspada Investasi dengan melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) lagi. Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga pemerintah dalam menghadapi investasi bodong.

Dengan penambahan ini, secara total anggota satgas menjadi 13 K/L. Mereka terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Baca: OJK Terima Hampir 4.000 Pengaduan Seputar Layanan Keuangan)

"Salah satu tugas Satgas Waspada Investasi adalah melakukan edukasi kepada pelaku industri sektor jasa keuangan dan juga masyarakat," kata Wimboh usai penandatangan kerja sama ini di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5).  

 Wimboh menegaskan, petugas yang nanti akan ditunjuk dari setiap K/L terkait harus paham tentang indikasi produk-produk investasi bodong. Dia menilai banyaknya investasi bodong dikarenakan kurangnya literasi masyarakat Indonesia mengenai investasi.

Indeks literasi investasi masyarakat secara nasional hanya 29,7 persen. Pertumbuhannya cukup lambat dari 2013 di angka 21,8 persen. Secara spasial indeks literasi atau pemahaman masyarakat di pulau Jawa berkisar 37,5 persen, lebih baik daripada di luar Jawa.

Untuk itu Wimboh meminta Satgas Waspada Investasi agar lebih aktif menjangkau masyarakat dengan melakukan pendekatan yang bersifat edukasi dan literasi secara langsung ke masyarakat. Dengan cara pendekatan seperti itu, Wimboh yakin kegiatan investasi bodong lebih mudah terdeksi sejalan dengan naiknya angka literasi masyarakat.

"OJK akan menjadi fasilitator dalam memberikan capacity building kepada 13 lembaga ini," kata Wimboh. (Baca: Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 105,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sejak Januari hingga Mei 2018 ini sudah ada 78 entitas yang dihentikan kegiatannya. Alasan utamanya, karena entitas investasi tersebut tidak mengatongi izin OJK. Jumlah ini terbilang cukup banyak, mengingat sepanjang tahun lalu hanya 80 entitas yang dihentikan kegiatannya.

Dia belum bisa menjelaskan berapa besar total kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan investasi bodong dari entitas-entitas yang dibekukan tersebut. Ini baru bisa diketahui ketika sudah proses hukum.

Hingga saat ini pun beberapa entitas yang dihentikan kegiatannya pada 2017, belum masuk ke pengadilan. "Kalau memang itu adalah dugaan pelanggaran tindak pidana, kami minta masuk proses hukum," kata Tongam. 

(Baca: 72 Perusahaan Investasi Bodong Diperintahkan Berhenti)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...