OJK Segera Rilis Aturan Baru Unit Link dan Pinjaman Fintech

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan program edukasi keuangan melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat guna memberi pendidikan dan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai manfaat serta resiko produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
28/1/2022, 22.22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berencana mengubah aturan pada dua produk industri keuangan nonbank atau IKNB untuk memperkuat perlindungan konsumen. Perubahan itu mencakup aturan industri asuransi, khususnya unit link, dan aturan pinjaman peer to peer landing atau dikenal P2P Lending.

Menurut laporan OJK, pengaduan masyarakat terkait produk asuransi berkaitan dengan investasi (PAYDI) alias unit link menurun hampir 50 % menjadi 300 pengaduan pada 2021. Jumlahnya turun dari tahun 2020 yang mencapai 593 pengaduan, sedangkan pada 2019 terdapat 360 pengaduan.

Meskipun tren pengaduan turun, OJK berencana menerbitkan aturan baru terkait produk unit link asuransi.  Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan yang diperketat sudah masuk ke tahap final.

"Mudah-mudahan dalam hitungan minggu sudah akan kita keluarkan aturannya, tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba dibanding harus memberlakukan moratorium," kata Ahmad dalam webinar, Jumat (28/1).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR mendorong OJK agar memberlakukan moratorium produk unit link. Tujuannya, untuk melihat apakah produk unit link memang masih relevan untuk dipasarkan di Indonesia.

Ahmad menjelaskan, dalam aturan tersebut OJK akan mengatur cara berjualan, meminta perusahaan asuransi lebih transparan dan menyampaikan produk secara terbuka kepada pemegang polis. Hal-hal tersebut meliputi jenis investasi yang ditawarkan, biaya, dan hasil investasinya. Dia juga mengimbau para pemegang polis untuk lebih memahami produknya secara transparan.

Tak hanya itu, OJK akan mengatur besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi. Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi mereka.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, OJK belum melakukan moratorium secara masif untuk menghindari adanya kegaduhan di masyarakat.

"Produk asuransi unit link ini tetap ada permintaan di pasar, pada 2021 penjualan meningkat dibanding 2020. Ini yang  jadi perhatian kami juga, makanya kita set off untuk mengevaluasi produk ini," katanya.

Selanjutnya, Ahmad mengatakan kalau moratorium akan tetap otoritas lakukan. Namun, hal tersebut belum akan dilakukan secara masif, karena khawatir berisiko mengguncang industri asuransi.

Ke depan, OJK akan menggencarkan literasi dan edukasi produk unit link kepada masyarakat, dan mewajibkan asosiasi asuransi untuk kontribusi dalam memberikan edukasi sebaik mungkin. Ahmad berharap, produk unit link dapat dijual secara tepat, kepada kelompok masyarakat yang mampu dan membutuhkan.

"Untuk agen penjual unit link, tolong benar-benar menjelaskan secara transparan, jangan sampai ada misleading. Kalau memang masyarakat sulit menerima informasinya, berarti mereka bukan target pasarnya, harus dicari lagi calon nasabah yang cocok agar tidak terjadi dispute," ujarnya.

Selain itu, OJK juga berencana merubah peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, alias peer to peer lending (P2P Lending). Nantinya, perubahan akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, hingga batas maksimum pendanaan.

Di samping itu, aturan mengenai pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen terkait tata cara penagihan P2P Lending, bakal mengalami perubahan. "Pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P Lending, harus diiringi peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan resminya, Jumat (28/1).

Dia menjelaskan kalau perumusan aturan baru sudah melibatkan pelaku industri dan para pemangku kepentingan alias stakeholders termasuk akademisi. Untuk itu, otoritas berharap begitu aturan diundangkan, maka bisa segera diimplementasikan. 

"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P Lending, dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian," ujarnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi