Simpanan di Bank Akhir 2021 Capai Rp 7.500 T, Mayoritas Rekening Jumbo

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Karyawan menghitung uang pecahan Rp100 ribu dari setoran nasabah di Bank Bukopin Syariah, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) menyatakan kinerja sektor perbankan stabil di tengah pandemi COVID-19, dilhat dari likuiditas perbankan nasional yang masih terjaga baik dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 82,24 persen pada Desember 2020.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
2/2/2022, 08.30 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan di perbankan pada Desember 2021 mencapai Rp 7.546 triliun. Simpanan masih didominasi nominal jumbo di atas Rp 5 miliar yang menyumbang lebih dari separuhnya.

Jumlah dana yang mengendap di perbankan pada akhir tahun  lalu naik 2,1% secara bulanan, serta kenaikan 12% dibandingkan akhir 2020.

Posisi simpanan di perbankan masih didominasi oleh simpanan bernilai di atas Rp 5 miliar sebesar Rp 3.846 triliun. Angka tersebut setara dengan 51% dari total atau berkontribusi lebih dari separuh total simpanan di perbankan.

Simpanan tiering ini naik 1,7% secara bulanan, namun secara tahunan kenaikannya mendekati 20%, tertinggi dibanding teiring simpanan lain.

 "Berdasarkan tiering simpanan, nominal simpanan terbesar terdapat pada tiering simpanan di atas Rp 5 miliar yang mencakup 51% total simpanan," tulis LPS dalam laporan terbarunya dikutip Rabu (2/2).

Seluruh simpanan berdasarkan tiering nominal meningkat, dengan kenaikan bulanan terbesar terdapat pada tiering simpanan Rp 100 juta ke bawah sebesar 3,6%.

Namun secara tahunan hanya naik 3,9% menjadi Rp 992 triliun.

Simpanan bernilai di atas Rp 100 juta-Rp 200 juta tumbuh 2,8% secara bulanan menjadi Rp 405 triliun. Simpanan di atas Rp 200 juta-Rp 500 juta naik 2,4% menjadi Rp 642 triliun.

Pertumbuhan dana di atas Rp 500 juta-Rp 1 miliar secara bulanan sebesar 3% menjadi Rp 556 triliun.

Simpanan di atas Rp 1 miliar-Rp 2 miliar naik 1,2% menjadi Rp 481 triliun. Sementara simpanan jumbo di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar naik 1,8% secara bulanan menjadi Rp 624 triliun.

 Berdasarkan jenis simpanannya, pertumbuhan dana terutama terjadi pada sertifikat deposito sebesar 53,6% secara bulanan menjadi Rp 3 triliun. Kenaikan dua digit diikuti simpanan jenis deposit on call sebesar 28,2% menjadi Rp 68 triliun. 

Simpanan berupa tabungan juga naik tetapi terbatas hanya 3,3% menjadi Rp 2.437 triliun, giro 3,2% menjadi Rp 2.179 triliun, sementara deposito terkontraksi 0,1% menjadi Rp 2.859 triliun.

"Simpanan dengan nominal terbesar terdapat pada simpanan deposito yang mencakup 37,9% dari total simpanan," tulis LPS.

Sementara berdasarkan kepemilikan modal inti, dana mayoritas mengendap di bank kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV sebesar Rp 3.859 triliun atau 51,1% dari total simpanan. Simpanan di kategori bank ini naik 3,2% dibandingkan November 2021.

 Simpanan di Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti III tumbuh 1,8% menjadi Rp 1.885 triliun. Simpanan di Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti II sebesar Rp 710 triliun dengan pertumbuhan 1% dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara simpanan di Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti I terkontraksi 0,1% menjadi RP 1.092 triliun.

LPS juga mencatat, kenaikan pada nominal simpanan di perbankan sejalan dengan penambahan pada jumlah rekening yang sudah mencapai 386,3 juta rekening pada akhir tahun lalu. Jumlah rekening naik 0,4% dibandingkan bulan sebelumnya.

 Berdasarkan tiering-nya,  penambahan jumlah rekening tertinggi pada simpanan bernilai di atas Rp 100 juta-Rp 200 juta yang naik 2,8% dalam sebulan.

Sementara berdasarkan kategori banknya, kenaikan tertinggi terjadi pada kategori KBMI I sebesar 4%.

"Berdasarkan tiering simpanan, jumlah rekening simpanan terbanyak terdapat pada tiering simpanan Rp 100 juta ke bawah yang mencakup 98,4% total rekening simpanan," kata LPS.

Dari jumlahnya saat ini, LPS telah memberi penjaminan penuh kepada 386 juta rekening atau 99,9% dari total rekening.

Sementara sekitar 300 ribu simpanan atau 0,1% diberikan penjaminan sebagian sampai dengan Rp 2 miliar. Ini sebagaimana mandat dalam Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin LPS.


Reporter: Abdul Azis Said