AXA Mandiri Belum Terima Instruksi OJK Terkait Larangan Jual Unit Link

@AXA_Mandiri/twitter
Axa Mandiri
4/2/2022, 09.17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.

Menanggapi larangan ini  PT AXA Mandiri Financial Services menegaskan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator, terkait larangan bagi perusahaan maupun bank mitra untuk menjual produk unit link.

AXA Mandiri merupakan  satu dari tiga perusahaan asuransi yang diketahui memiliki sengketa dengan nasabahnya.

"Kami menegaskan, untuk senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani dalam keterangan resminya, Kamis (3/2).

 Rudy mengimbau kepada nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut.

Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik.

Hal ini dilakukan, untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat, untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi