Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Tanpa Batas Waktu, Ini Respons OJK

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
18/2/2022, 14.37 WIB

“Maka, peningkatan kredit perbankan penting,” kata Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).

Ia mendorong agar OJK melanjutkan peraturan atau POJK Nomor 17 Tahun 2021 terkait relaksasi kredit. Aturan ini mengatur kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 sampai 31 Maret 2023.

Menurutnya, perlu ada penurunan pencadangan dari sisi perbankan. Apalagi, potensi kredit bank dinilai masih tinggi. “Realisasi saat ini sedikit di atas 5%, dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK) 12%. Ini masih punya ruang (untuk penyaluran kredit) yang cukup tinggi," kata dia.

Restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur Per Desember 2021. Tren ini terus membaik dari total restrukturisasi kredit yang pernah mencapai Rp 830,5 triliun pada 2020. Dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 tercatat positif, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19. OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,24% secara tahunan pada 2021, setelah mengalami kontraksi -2,41% pada 2020.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi