Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Tanpa Batas Waktu, Ini Respons OJK
“Maka, peningkatan kredit perbankan penting,” kata Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).
Ia mendorong agar OJK melanjutkan peraturan atau POJK Nomor 17 Tahun 2021 terkait relaksasi kredit. Aturan ini mengatur kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 sampai 31 Maret 2023.
Menurutnya, perlu ada penurunan pencadangan dari sisi perbankan. Apalagi, potensi kredit bank dinilai masih tinggi. “Realisasi saat ini sedikit di atas 5%, dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK) 12%. Ini masih punya ruang (untuk penyaluran kredit) yang cukup tinggi," kata dia.
Restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur Per Desember 2021. Tren ini terus membaik dari total restrukturisasi kredit yang pernah mencapai Rp 830,5 triliun pada 2020. Dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 tercatat positif, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19. OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,24% secara tahunan pada 2021, setelah mengalami kontraksi -2,41% pada 2020.