Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Capai Rp 21,4 Triliun

ditjenpajakri/instagram
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak.
Penulis: Abdul Azis Said
1/3/2022, 10.24 WIB

Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak mencapai Rp 21,49 triliun selama dua bulan program ini berjalan. Jumlah tersebut berasal dari 17.944 wajib pajak dengan surat keterangan yang disetorkan sebanyak 20.074.

"Data per 1 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 2,23 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/PPS, Selasa (1/3).

Dari jumlah harta lebih dari Rp 21 triliun yang dilaporkan, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi harta di luar negeri sebesar 87,5% atau Rp 18,79 triliun. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak 6,3% atau Rp 1,36 triliun.

Selain itu, terdapat harta sebesar Rp 1,33 triliun atau 6,2% yang merupakan harta hasil deklarasi yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah.

PPS berlangsung selama enam bulan sampai akhir Juni mendatang. Pelaporan harta bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan bisa dilakukan kapan saja karena layanan ini beroperasi selama 24 jam dan seminggu penuh.

Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi yang disediakan pemerintah antara lain surat berharga negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.

Untuk wajib pajak yang berminat menyimpan hartanya di SBN, pemerintah akan melakukan penerbitan SBN secara private placement setiap bulannya. SBN ini terdiri atas tiga jenis, yakni dua Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan satu sukuk.

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Investasi di instrumen ini murni dilakukan untuk tujuan bisnis, karena itu, pemerintah tidak akan memberikan jaminan jika dana yang diinvestasikan tersebut akan hilang atau bisnisnya bangkrut.

"Berdasarkan pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi, tapi bisa setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA," tulis DJP

Reporter: Abdul Azis Said